Friday, December 17, 2010

perpus uu,part 9 / 10

BAB IX
SARANA DAN PRASARANA
Pasal 38
(1) Setiap penyelenggara perpustakaan
menyediakan sarana dan prasarana
sesuai dengan standar nasional
perpustakaan.
(2) Sarana dan prasarana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)
dimanfaatkan dan dikembangkan
sesuai dengan kemajuan teknologi
informasi dan komunikasi.
BAB X
PENDANAAN
Pasal 39
(1) Pendanaan perpustakaan menjadi
tanggung jawab penyelenggara
perpustakaan.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah
mengalokasikan anggaran
perpustakaan dalam anggaran
pendapatan dan belanja negara
(APBN) dan anggaran pendapatan
dan belanja daerah (APBD).
Pasal 40
(1) Pendanaan perpustakaan didasarkan
pada prinsip kecukupan dan
berkelanjutan.
(2) Pendanaan perpustakaan
bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja
negara dan/atau anggaran
pendapatan dan belanja daerah;
b. sebagian anggaran pendidikan;
c. sumbangan masyarakat yang
tidak mengikat;
d. kerja sama yang saling
menguntungkan;
e. bantuan luar negeri yang tidak
mengikat;
f. hasil usaha jasa perpustakaan;
dan/atau
g. sumber lain yang sah
berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 41
Pengelolaan dana perpustakaan
dilakukan secara efisien, berkeadilan,
terbuka, terukur, dan bertanggung
jawab.

No comments:

Post a Comment

like