Friday, December 17, 2010

perpus uu,part 6

BAB VI
PEMBENTUKAN,
PENYELENGGARAAN, SERTA
PENGELOLAAN DAN
PENGEMBANGAN PERPUSTAKAAN
Bagian Kesatu
Pembentukan Perpustakaan
Pasal 15
(1) Perpustakaan dibentuk sebagai wujud
pelayanan kepada pemustaka dan
masyarakat.
(2) Pembentukan perpustakaan
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Pemerintah,
pemerintah daerah, dan/atau
masyarakat.
(3) Pembentukan perpustakaan
sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) paling sedikit memenuhi syarat:
a. memiliki koleksi perpustakaan;
b. memiliki tenaga perpustakaan;
c. memiliki sarana dan prasarana
perpustakaan;
d. memiliki sumber pendanaan; dan
e. memberitahukan keberadaannya
ke Perpus-takaan Nasional.
Bagian Kedua
Penyelenggaraan Perpustakaan
Pasal 16
Penyelenggaraan perpustakaan
berdasarkan kepemilikan terdiri atas:
a. perpustakaan pemerintah;
b. perpustakaan provinsi;
c. perpustakaan kabupaten/kota;
d. perpustakaan kecamatan;
e. perpustakaan desa;
f. perpustakaan masyarakat;
g. perpustakaan keluarga; dan
h. perpustakaan pribadi.
Pasal 17
Penyelenggaraan perpustakaan
dilakukan sesuai dengan standar
nasional perpustakaan.
Bagian Ketiga
Pengelolaan dan Pengembangan
Perpustakaan
Pasal 18
Setiap perpustakaan dikelola sesuai
dengan standar nasional
perpustakaan.
Pasal 19
(1) Pengembangan perpustakaan
merupakan upaya peningkatan
sumber daya, pelayanan, dan
pengelolaan perpustakaan, baik
dalam hal kuantitas maupun
kualitas.
(2) Pengembangan perpustakaan
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan
karakteristik, fungsi dan tujuan, serta
dilakukan sesuai dengan kebutuhan
pemustaka dan masyarakat dengan
memanfaatkan teknologi informasi
dan komunikasi.
(3) Pengembangan perpustakaan
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dilakukan secara
berkesinambungan.

No comments:

Post a Comment

like