Friday, December 17, 2010

perpus uu,part 4

BAB IV
KOLEKSI PERPUSTAKAAN
Pasal 12
(1) Koleksi perpustakaan diseleksi, diolah,
disimpan, dilayankan, dan
dikembangkan sesuai dengan
kepentingan pemustaka dengan
memperhatikan perkembangan
teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Pengembangan koleksi perpustakaan
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai dengan standar
nasional perpustakaan.
(3) Bahan perpustakaan yang dilarang
berdasarkan peraturan perundang-
undangan disimpan sebagai koleksi
khusus Perpustakaan Nasional.
(4) Koleksi khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) digunakan
secara terbatas.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai
penyimpanan koleksi khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dan penggunaan secara terbatas
sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 13
(1) Koleksi nasional diinventarisasi,
diterbitkan dalam bentuk katalog
induk nasional (KIN), dan
didistribusikan oleh Perpustakaan
Nasional.
(2) Koleksi nasional yang berada di daerah
diinventarisasi, diterbitkan dalam
bentuk katalog induk daerah (KID),
dan didistribusikan oleh
perpustakaan umum provinsi.

No comments:

Post a Comment

like