Friday, December 17, 2010

perpus uu ,part 3

BAB III
STANDAR NASIONAL
PERPUSTAKAAN
Pasal 11
(1) Standar nasional perpustakaan
terdiri atas:
a. standar koleksi perpustakaan;
b. standar sarana dan prasarana;
c. standar pelayanan perpustakaan;
d. standar tenaga perpustakaan;
e. standar penyelenggaraan; dan
f. standar pengelolaan.
(2) Standar nasional perpustakaan
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan sebagai acuan
penyelenggaraan, pengelolaan, dan
pengembangan perpustakaan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai
standar nasional perpustakaan
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.

No comments:

Post a Comment

like