Friday, December 17, 2010

perpus uu 43 2007

UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 43 TAHUN 2007
TENTANG
PERPUSTAKAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG
MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa sebagaimana
diamanatkan dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945,
perpustakaan sebagai wahana
belajar sepanjang hayat
mengembangkan potensi
masyarakat agar menjadi manusia
yang beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif,
mandiri, dan menjadi warga negara
yang demokratis serta bertanggung
jawab dalam mendukung
penyelenggaraan pendidikan
nasional;
b. bahwa sebagai salah satu upaya
untuk memajukan kebudayaan
nasional, perpustakaan merupakan
wahana pelestarian kekayaan
budaya bangsa;
c. bahwa dalam rangka meningkatkan
kecerdasan kehidupan bangsa, perlu
ditumbuhkan budaya gemar
membaca melalui pengembangan
dan pendayagunaan perpustakaan
sebagai sumber informasi yang
berupa karya tulis, karya cetak, dan/
atau karya rekam;
d. bahwa ketentuan yang berkaitan
dengan penyelenggaraan
perpustakaan masih bersifat parsial
dalam berbagai peraturan sehingga
perlu diatur secara komprehensif
dalam suatu undang-undang
tersendiri;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf
a sampai dengan huruf d, perlu
dibentuk Undang-Undang tentang
Perpustakaan;
Mengingat: Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG
TENTANG PERPUSTAKAAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang
dimaksud dengan:
1. Perpustakaan adalah institusi
pengelola koleksi karya tulis, karya
cetak, dan/atau karya rekam secara
profesional dengan sistem yang
baku guna memenuhi kebutuhan
pendidikan, penelitian, pelestarian,
informasi, dan rekreasi para
pemustaka.
2. Koleksi perpustakaan adalah semua
informasi dalam bentuk karya tulis,
karya cetak, dan/atau karya rekam
dalam berbagai media yang
mempunyai nilai pendidikan, yang
dihimpun, diolah, dan dilayankan.
3. Koleksi nasional adalah semua karya
tulis, karya cetak, dan/atau karya
rekam dalam berbagai media yang
diterbitkan ataupun tidak diterbitkan,
baik yang berada di dalam maupun
di luar negeri yang dimiliki oleh
perpustakaan di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
4. Naskah kuno adalah semua dokumen
tertulis yang tidak dicetak atau tidak
diperbanyak dengan cara lain, baik
yang berada di dalam negeri
maupun di luar negeri yang
berumur sekurang-kurangnya 50
(lima puluh) tahun, dan yang
mempunyai nilai penting bagi
kebudayaan nasional, sejarah, dan
ilmu pengetahuan.
5. Perpustakaan Nasional adalah
Lembaga Pemerintah Non-
Departemen (LPND) yang
melaksanakan tugas pemerintahan
dalam bidang perpustakaan yang
berfungsi sebagai perpustakaan
pembina, perpustakaan rujukan,
perpustakaan deposit, perpustakaan
penelitian, perpustakaan pelestarian,
dan pusat jejaring perpustakaan,
serta berkedudukan di ibukota
negara.
6. Perpustakaan umum adalah
perpustakaan yang diperuntukkan
bagi masyarakat luas sebagai sarana
pembelajaran sepanjang hayat
tanpa membedakan umur, jenis
kelamin, suku, ras, agama, dan
status sosial-ekonomi.
7. Perpustakaan khusus adalah
perpustakaan yang diperuntukkan
secara terbatas bagi pemustaka di
lingkungan lembaga pemerintah,
lembaga masyarakat, lembaga
pendidikan keagamaan, rumah
ibadah, atau organisasi lain.
8. Pustakawan adalah seseorang yang
memiliki kompetensi yang diperoleh
melalui pendidikan dan/atau
pelatihan kepustakawanan serta
mempunyai tugas dan tanggung
jawab untuk melaksanakan
pengelolaan dan pelayanan
perpustakaan.
9. Pemustaka adalah pengguna
perpustakaan, yaitu perseorangan,
kelompok orang, masyarakat, atau
lembaga yang memanfaatkan
fasilitas layanan perpustakaan.
10. Bahan perpustakaan adalah semua
hasil karya tulis, karya cetak, dan/
atau karya rekam.
11. Masyarakat adalah setiap orang,
kelompok orang, atau lembaga
yang berdomisili pada suatu wilayah
yang mempunyai perhatian dan
peranan dalam bidang
perpustakaan.
12. Organisasi profesi pustakawan adalah
perkumpulan yang berbadan
hukum yang didirikan oleh
pustakawan untuk
mengembangkan profesionalitas
kepustakawanan.
13. Pemerintah pusat yang selanjutnya
disebut Pemerintah adalah Presiden
Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
14. Pemerintah daerah adalah gubernur,
bupati, atau walikota, dan perangkat
daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan
daerah.
15. Sumber daya perpustakaan adalah
semua tenaga, sarana dan
prasarana, serta dana yang dimiliki
dan/atau dikuasai oleh
perpustakaan.
16. Menteri adalah menteri yang
menangani urusan pemerintahan
dalam bidang pendidikan nasional.
Pasal 2
Perpustakaan diselenggarakan
berdasarkan asas pembelajaran
sepanjang hayat, demokrasi,
keadilan, keprofesionalan,
keterbukaan, keterukuran, dan
kemitraan.
Pasal 3
Perpustakaan berfungsi sebagai
wahana pendidikan, penelitian,
pelestarian, informasi, dan rekreasi
untuk meningkatkan kecerdasan dan
keberdayaan bangsa.
Pasal 4
Perpustakaan bertujuan
memberikan layanan kepada
pemustaka, meningkatkan
kegemaran membaca, serta
memperluas wawasan dan
pengetahuan untuk mencerdaskan
kehidupan bangsa.

No comments:

Post a Comment

like