Friday, December 17, 2010

perpus uu,part 11

BAB XI
KERJA SAMA DAN PERAN SERTA
MASYARAKAT
Bagian Kesatu
Kerja Sama
Pasal 42
(1) Perpustakaan melakukan kerja sama
dengan berbagai pihak untuk
meningkatkan layanan kepada
pemustaka.
(2) Peningkatan layanan kepada
pemustaka sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) bertujuan untuk
meningkatkan jumlah pemustaka
yang dapat dilayani dan
meningkatkan mutu layanan
perpustakaan.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan peningkatan
layanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan dengan
memanfaatkan sistem jejaring
perpustakaan yang berbasis
teknologi informasi dan komunikasi.
Bagian Kedua
Peran Serta Masyarakat
Pasal 43
Masyarakat berperan serta dalam
pembentukan, penyelenggaraan,
pengelolaan, pengembangan, dan
pengawasan perpustakaan.

No comments:

Post a Comment

like