Friday, December 17, 2010

perpus uu,part 12

BAB XII
DEWAN PERPUSTAKAAN
Pasal 44
(1) Presiden menetapkan Dewan
Perpustakaan Nasional atas usul
Menteri dengan memperhatikan
masukan dari Kepala Perpustakaan
Nasional.
(2) Gubernur menetapkan Dewan
Perpustakaan Provinsi atas usul
kepala perpustakaan provinsi.
(3) Dewan Perpustakaan Nasional
bertanggung jawab kepada Presiden
dan Dewan Perpustakaan Provinsi
bertanggung jawab kepada
gubernur.
(4) Dewan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) berjumlah 15
(lima belas) orang yang berasal dari:
a. 3 (tiga) orang unsur pemerintah;
b. 2 (dua) orang wakil organisasi
profesi pustakawan;
c. 2 (dua) orang unsur pemustaka;
d. 2 (dua) orang akademisi;
e. 1 (satu) orang wakil organisasi
penulis;
f. 1 (satu) orang sastrawan;
g. 1 (satu) orang wakil organisasi
penerbit;
h. 1 (satu) orang wakil organisasi
perekam;
i. 1 (satu) orang wakil organisasi
toko buku; dan
j. 1 (satu) orang tokoh pers.
(5) Dewan perpustakaan dipimpin oleh
seorang ketua dibantu oleh seorang
sekretaris yang dipilih dari dan oleh
anggota dewan perpustakaan.
(6) Dewan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) bertugas:
a. memberikan pertimbangan, nasihat,
dan saran bagi perumusan
kebijakan dalam bidang
perpustakaan;
b. menampung dan menyampaikan
aspirasi masyarakat terhadap
penyelenggaraan perpustakaan; dan
c. melakukan pengawasan dan
penjaminan mutu layanan
perpustakaan.
Pasal 45
(1) Dewan Perpustakaan Nasional dalam
melaksanakan tugas dibiayai oleh
anggaran pendapatan dan belanja
negara.
(2) Dewan Perpustakaan Provinsi dalam
melaksanakan tugas dibiayai oleh
anggaran pendapatan dan belanja
daerah.
Pasal 46
Dewan perpustakaan dapat menjalin
kerja sama dengan perpustakaan
pada tingkat daerah, nasional, dan
internasional untuk melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44 ayat (6).
Pasal 47
Ketentuan lebih lanjut mengenai
susunan organisasi dan tata kerja,
tata cara pengangkatan anggota,
serta pemilihan pimpinan dewan
perpustakaan diatur dengan
Peraturan Pemerintah.

No comments:

Post a Comment

like