Friday, December 17, 2010

perpus uu,part 13

BAB XIII
PEMBUDAYAAN KEGEMARAN
MEMBACA
Pasal 48
(1) Pembudayaan kegemaran membaca
dilakukan melalui keluarga, satuan
pendidikan, dan masyarakat.
(2) Pembudayaan kegemaran membaca
pada keluarga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) difasilitasi
oleh Pemerintah dan pemerintah
daerah melalui buku murah dan
berkualitas.
(3) Pembudayaan kegemaran membaca
pada satuan pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan
mengembangkan dan
memanfaatkan perpustakaan
sebagai proses pembelajaran.
(4) Pembudayaan kegemaran membaca
pada masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui penyediaan sarana
perpustakaan di tempat-tempat
umum yang mudah dijangkau,
murah, dan bermutu.
Pasal 49
Pemerintah, pemerintah daerah, dan
masyarakat mendorong
tumbuhnya taman bacaan
masyarakat dan rumah baca untuk
menunjang pembudayaan
kegemaran membaca.
Pasal 50
Pemerintah dan pemerintah daerah
memfasilitasi dan mendorong
pembudayaan kegemaran
membaca sebagaimana diatur
dalam Pasal 48 ayat (2) sampai
dengan ayat (4) dengan
menyediakan bahan bacaan
bermutu, murah, dan terjangkau
serta menyediakan sarana dan
prasarana perpustakaan yang
mudah diakses.
Pasal 51
(1) Pembudayaan kegemaran membaca
dilakukan melalui gerakan nasional
gemar membaca.
(2) Gerakan nasional gemar membaca
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Pemerintah dan
pemerintah daerah dengan
melibatkan seluruh masyarakat.
(3) Satuan pendidikan membina
pembudayaan kegemaran
membaca peserta didik dengan
memanfaatkan perpustakaan.
(4) Perpustakaan wajib mendukung dan
memasyarakatkan gerakan nasional
gemar membaca melalui
penyediaan karya tulis, karya cetak,
dan karya rekam.
(5) Untuk mewujudkan pembudayaan
kegemaran membaca sebagaimana
dimaksud pada ayat (1),
perpustakaan bekerja sama dengan
pemangku kepentingan.
(6) Pemerintah dan pemerintah daerah
memberikan penghargaan kepada
masyarakat yang berhasil
melakukan gerakan pembudayaan
gemar membaca.
(7) Ketentuan mengenai pemberian
penghargaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.

No comments:

Post a Comment

like