Friday, December 17, 2010

perpus uu,part 7

BAB VII
JENIS-JENIS PERPUSTAKAAN
Pasal 20
Perpustakaan terdiri atas:
a. Perpustakaan Nasional;
b. Perpustakaan Umum;
c. Perpustakaan Sekolah/Madrasah;
d. Perpustakaan Perguruan Tinggi;
dan
e. Perpustakaan Khusus.
Bagian Kesatu
Perpustakaan Nasional
Pasal 21
(1) Perpustakaan Nasional merupakan
Lembaga Pemerintah Non-
Departemen (LPND) yang
melaksanakan tugas pemerintahan
dalam bidang perpustakaan dan
berkedudukan di ibukota negara.
(2) Perpustakaan Nasional bertugas:
a. menetapkan kebijakan nasional,
kebijakan umum, dan kebijakan
teknis pengelolaan perpustakaan;
b. melaksanakan pembinaan,
pengembangan, evaluasi, dan
koordinasi terhadap pengelolaan
perpustakaan;
c. membina kerja sama dalam
pengelolaan berbagai jenis
perpustakaan; dan
d. mengembangkan standar
nasional perpustakaan.
(3) Selain tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) Perpustakaan Nasional
bertanggung jawab:
a. mengembangkan koleksi nasional
yang memfasilitasi terwujudnya
masyarakat pembelajar sepanjang
hayat;
b. mengembangkan koleksi nasional
untuk melestarikan hasil budaya
bangsa;
c. melakukan promosi perpustakaan
dan gemar membaca dalam rangka
mewujudkan masyarakat
pembelajar sepanjang hayat; dan
d. mengidentifikasi dan mengupayakan
pengembalian naskah kuno yang
berada di luar negeri.
Bagian Kedua
Perpustakaan Umum
Pasal 22
(1) Perpustakaan umum diselenggarakan
oleh Pemerintah, pemerintah
provinsi, pemerintah kabupaten/
kota, kecamatan, dan desa, serta
dapat diselenggarakan oleh
masyarakat.
(2) Pemerintah provinsi dan pemerintah
kabupaten/kota menyelenggarakan
perpustakaan umum daerah yang
koleksinya mendukung pelestarian
hasil budaya daerah masing-masing
dan memfasilitasi terwujudnya
masyarakat pembelajar sepanjang
hayat.
(3) Perpustakaan umum yang
diselenggarakan oleh Pemerintah,
pemerintah provinsi, pemerintah
kabupaten/kota, kecamatan, dan
desa/kelurahan mengembangkan
sistem layanan perpustakaan
berbasis teknologi informasi dan
komunikasi.
(4) Masyarakat dapat menyelenggarakan
perpustakaan umum untuk
memfasilitasi terwujudnya
masyarakat pembelajar sepanjang
hayat.
(5) Pemerintah, pemerintah provinsi,
dan/atau kabupaten/kota
melaksanakan layanan perpustakaan
keliling bagi daerah yang belum
terjangkau oleh layanan
perpustakaan menetap.
Bagian Ketiga
Perpustakaan Sekolah/Madrasah
Pasal 23
(1) Setiap sekolah/madrasah
menyelenggarakan perpustakaan
yang memenuhi standar nasional
perpustakaan dengan
memperhatikan Standar Nasional
Pendidikan.
(2) Perpustakaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib memiliki koleksi
buku teks pelajaran yang ditetapkan
sebagai buku teks wajib pada satuan
pendidikan yang bersangkutan
dalam jumlah yang mencukupi
untuk melayani semua peserta didik
dan pendidik.
(3) Perpustakaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mengembangkan
koleksi lain yang mendukung
pelaksanaan kurikulum pendidikan.
(4) Perpustakaan sekolah/madrasah
melayani peserta didik pendidikan
kesetaraan yang dilaksanakan di
lingkungan satuan pendidikan yang
bersangkutan.
(5) Perpustakaan sekolah/madrasah
mengembangkan layanan
perpustakaan berbasis teknologi
informasi dan komunikasi.
(6) Sekolah/madrasah mengalokasikan
dana paling sedikit 5% dari anggaran
belanja operasional sekolah/
madrasah atau belanja barang di
luar belanja pegawai dan belanja
modal untuk pengembangan
perpustakaan.
Bagian Keempat
Perpustakaan Perguruan Tinggi
Pasal 24
(1) Setiap perguruan tinggi
menyelenggarakan perpustakaan
yang memenuhi standar nasional
perpustakaan dengan
memperhatikan Standar Nasional
Pendidikan.
(2) Perpustakaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memiliki koleksi, baik
jumlah judul maupun jumlah
eksemplarnya, yang mencukupi
untuk mendukung pelaksanaan
pendidikan, penelitian, dan
pengabdian kepada masyarakat.
(3) Perpustakaan perguruan tinggi
mengembangkan layanan
perpustakaan berbasis teknologi
informasi dan komunikasi.
(4) Setiap perguruan tinggi
mengalokasikan dana untuk
pengembangan perpustakaan sesuai
dengan peraturan perundang-
undangan guna memenuhi standar
nasional pendidikan dan standar
nasional perpustakaan.
Bagian Kelima
Perpustakaan Khusus
Pasal 25
Perpustakaan khusus menyediakan
bahan perpustakaan sesuai dengan
kebutuhan pemustaka di
lingkungannya.
Pasal 26
Perpustakaan khusus memberikan
layanan kepada pemustaka di
lingkungannya dan secara terbatas
memberikan layanan kepada
pemustaka di luar lingkungannya.
Pasal 27
Perpustakaan khusus
diselenggarakan sesuai dengan
standar nasional perpustakaan.
Pasal 28
Pemerintah dan pemerintah daerah
memberikan bantuan berupa
pembinaan teknis, pengelolaan, dan/
atau pengembangan perpustakaan
kepada perpustakaan khusus.

No comments:

Post a Comment

like