Friday, December 17, 2010

perpus uu,part 5

BAB V
LAYANAN PERPUSTAKAAN
Pasal 14
(1) Layanan perpustakaan dilakukan
secara prima dan berorientasi bagi
kepentingan pemustaka.
(2) Setiap perpustakaan menerapkan tata
cara layanan perpustakaan
berdasarkan standar nasional
perpustakaan.
(3) Setiap perpustakaan mengembangkan
layanan perpustakaan sesuai dengan
kemajuan teknologi informasi dan
komunikasi.
(4) Layanan perpustakaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)
dikembangkan melalui pemanfaatan
sumber daya perpustakaan untuk
memenuhi kebutuhan pemustaka.
(5) Layanan perpustakaan
diselenggarakan sesuai dengan
standar nasional perpustakaan untuk
mengoptimalkan pelayanan kepada
pemustaka.
(6) Layanan perpustakaan terpadu
diwujudkan melalui kerja sama
antarperpustakaan.
(7) Layanan perpustakaan secara terpadu
sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) dilaksanakan melalui jejaring
telematika.

No comments:

Post a Comment

like