Friday, December 17, 2010

perpus uu,part 8

BAB VIII
TENAGA PERPUSTAKAAN,
PENDIDIKAN, DAN
ORGANISASI PROFESI
Bagian Kesatu
Tenaga Perpustakaan
Pasal 29
(1) Tenaga perpustakaan terdiri atas
pustakawan dan tenaga teknis
perpustakaan.
(2) Pustakawan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus memenuhi
kualifikasi sesuai dengan standar
nasional perpustakaan.
(3) Tugas tenaga teknis perpustakaan
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dirangkap oleh pustakawan
sesuai dengan kondisi perpustakaan
yang bersangkutan.
(4) Ketentuan mengenai tugas, tanggung
jawab, pengangkatan, pembinaan,
promosi, pemindahan tugas, dan
pemberhentian tenaga perpustakaan
yang berstatus pegawai negeri sipil
dilakukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(5) Ketentuan mengenai tugas, tanggung
jawab, pengangkatan, pembinaan,
promosi, pemindahan tugas, dan
pemberhentian tenaga perpustakaan
yang berstatus nonpegawai negeri
sipil dilakukan sesuai dengan
peraturan yang ditetapkan oleh
penyelenggara perpustakaan yang
bersangkutan.
Pasal 30
Perpustakaan Nasional,
perpustakaan umum Pemerintah,
perpustakaan umum provinsi,
perpustakaan umum kabupaten/
kota, dan perpustakaan perguruan
tinggi dipimpin oleh pustakawan
atau oleh tenaga ahli dalam bidang
perpustakaan.
Pasal 31
Tenaga perpustakaan berhak atas:
a. penghasilan di atas kebutuhan hidup
minimum dan jaminan
kesejahteraan sosial;
b. pembinaan karier sesuai dengan
tuntutan pengembangan kualitas;
dan
c. kesempatan untuk menggunakan
sarana, prasarana, dan fasilitas
perpustakaan untuk menunjang
kelancaran pelaksanaan tugas.
Pasal 32
Tenaga perpustakaan berkewajiban:
a. memberikan layanan prima
terhadap pemustaka;
b. menciptakan suasana
perpustakaan yang kondusif; dan
c. memberikan keteladanan dan
menjaga nama baik lembaga dan
kedudukannya sesuai dengan tugas
dan tanggung jawabnya.
Bagian Kedua
Pendidikan
Pasal 33
(1) Pendidikan untuk pembinaan dan
pengembangan tenaga
perpustakaan merupakan tanggung
jawab penyelenggara perpustakaan.
(2) Pendidikan untuk pembinaan dan
pengembangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
melalui pendidikan formal dan/atau
nonformal.
(3) Pendidikan untuk pembinaan dan
pengembangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
melalui kerja sama Perpustakaan
Nasional, perpustakaan umum
provinsi, dan/atau perpustakaan
umum kabupaten/kota dengan
organisasi profesi, atau dengan
lembaga pendidikan dan pelatihan.
Bagian Ketiga
Organisasi Profesi
Pasal 34
(1) Pustakawan membentuk
organisasi profesi.
(2) Organisasi profesi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berfungsi
untuk memajukan dan memberi
pelindungan profesi kepada
pustakawan.
(3) Setiap pustakawan menjadi
anggota organisasi profesi.
(4) Pembinaan dan pengembangan
organisasi profesi pustakawan
difasilitasi oleh Pemerintah,
pemerintah daerah, dan/atau
masyarakat.
Pasal 35
Organisasi profesi pustakawan
mempunyai kewenangan:
a. menetapkan dan melaksanakan
anggaran dasar dan anggaran
rumah tangga;
b. menetapkan dan menegakkan
kode etik pustakawan;
c. memberi pelindungan hukum
kepada pustakawan; dan
d. menjalin kerja sama dengan asosiasi
pustakawan pada tingkat daerah,
nasional, dan internasional.
Pasal 36
(1) Kode etik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35 huruf b berupa
norma atau aturan yang harus
dipatuhi oleh setiap pustakawan
untuk menjaga kehormatan,
martabat, citra, dan profesionalitas.
(2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memuat secara spesifik
sanksi pelanggaran kode etik dan
mekanisme penegakan kode etik.
Pasal 37
(1) Penegakan kode etik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2)
dilaksanakan oleh Majelis
Kehormatan Pustakawan yang
dibentuk oleh organisasi profesi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai
organisasi profesi pustakawan diatur
dalam anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga.

No comments:

Post a Comment

like