Friday, December 17, 2010

perpus uu,part 14 / 15

BAB XIV
KETENTUAN SANKSI
Pasal 52
(1) Semua lembaga penyelenggara
perpustakaan yang tidak
melaksanakan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 ayat (1), Pasal 8, Pasal 22 ayat (2),
Pasal 23, dan Pasal 24 dikenai sanksi
administratif.
(2) Pengenaan sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 53
Semua peraturan perundang-
undangan yang diperlukan untuk
melaksanakan Undang-Undang ini
harus diselesaikan paling lambat 2
(dua) tahun terhitung sejak
berlakunya undang-undang ini.
Pasal 54
Undang-Undang ini mulai berlaku
pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di
Jakarta
pada tanggal
1 November
2007
PRESIDEN
REPUBLIK
INDONESIA,
DR. H.
SUSILO
BAMBANG
YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 November 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI
MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

No comments:

Post a Comment

like