Friday, December 17, 2010

perpus uu ,part 2

BAB II
HAK, KEWAJIBAN, DAN
KEWENANGAN
Bagian Kesatu
Hak
Pasal 5
(1) Masyarakat mempunyai hak
yang sama untuk:
a. memperoleh layanan serta
memanfaatkan dan
mendayagunakan fasilitas
perpustakaan;
b. mengusulkan keanggotaan
Dewan Perpustakaan;
c. mendirikan dan/atau
menyelenggarakan perpustakaan;
d. berperan serta dalam pengawasan
dan evaluasi terhadap
penyelenggaraan perpustakaan.
(2) Masyarakat di daerah terpencil,
terisolasi, atau terbelakang sebagai
akibat faktor geografis berhak
memperoleh layanan perpustakaan
secara khusus.
(3) Masyarakat yang memiliki cacat dan/
atau kelainan fisik, emosional,
mental, intelektual, dan/atau sosial
berhak memperoleh layanan
perpustakaan yang disesuaikan
dengan kemampuan dan
keterbatasan masing-masing.
Bagian Kedua
Kewajiban
Pasal 6
(1) Masyarakat berkewajiban:
a. menjaga dan memelihara
kelestarian koleksi perpustakaan;
b. menyimpan, merawat, dan
melestarikan naskah kuno yang
dimilikinya dan mendaftarkannya ke
Perpustakaan Nasional;
c. menjaga kelestarian dan keselamatan
sumber daya perpustakaan di
lingkungannya;
d mendukung upaya penyediaan
fasilitas layanan perpustakaan di
lingkungannya;
e. mematuhi seluruh ketentuan dan
peraturan dalam pemanfaatan
fasilitas perpustakaan; dan
f. menjaga ketertiban, keamanan,
dan kenyamanan lingkungan
perpustakaan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai
pendaftaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 7
(1) Pemerintah berkewajiban:
a. mengembangkan sistem nasional
perpustakaan sebagai upaya
mendukung sistem pendidikan
nasional;
b. menjamin kelangsungan
penyelenggaraan dan pengelolaan
perpustakaan sebagai pusat sumber
belajar masyarakat;
c. menjamin ketersediaan layanan
perpustakaan secara merata di tanah
air;
d. menjamin ketersediaan keragaman
koleksi perpustakaan melalui
terjemahan (translasi), alih aksara
(transliterasi), alih suara ke tulisan
(transkripsi), dan alih media
(transmedia);
e. menggalakkan promosi gemar
membaca dan memanfaatkan
perpustakaan;
f. meningkatan kualitas dan kuantitas
koleksi perpustakaan;
g. membina dan mengembangkan
kompetensi, profesionalitas
pustakawan, dan tenaga teknis
perpustakaan;
h. mengembangkan Perpustakaan
Nasional; dan
i. memberikan penghargaan kepada
setiap orang yang menyimpan,
merawat, dan melestarikan naskah
kuno.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai
penghargaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf i diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 8
Pemerintah provinsi dan pemerintah
kabupaten/kota berkewajiban:
a. menjamin penyelenggaraan dan
pengembangan perpustakaan di
daerah;
b. menjamin ketersediaan layanan
perpustakaan secara merata di
wilayah masing-masing;
c. menjamin kelangsungan
penyelenggaraan dan pengelolaan
perpustakaan sebagai pusat sumber
belajar masyarakat;
d. menggalakkan promosi gemar
membaca dengan memanfaatkan
perpustakaan;
e. memfasilitasi penyelenggaraan
perpustakaan di daerah; dan
f. menyelenggarakan dan
mengembangkan perpustakaan
umum daerah berdasar kekhasan
daerah sebagai pusat penelitian dan
rujukan tentang kekayaan budaya
daerah di wilayahnya.
Bagian Ketiga
Kewenangan
Pasal 9
Pemerintah berwenang:
a. menetapkan kebijakan nasional dalam
pembinaan dan pengembangan
semua jenis perpustakaan di
wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
b. mengatur, mengawasi, dan
mengevaluasi penyelenggaraan dan
pengelolaan perpustakaan di wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
dan
c. mengalihmediakan naskah kuno yang
dimiliki oleh masyarakat untuk
dilestarikan dan didayagunakan.
Pasal 10
Pemerintah daerah berwenang:
a. menetapkan kebijakan daerah dalam
pembinaan dan pengembangan
perpustakaan di wilayah masing-
masing;
b. mengatur, mengawasi, dan
mengevaluasi penyelenggaraan dan
pengelolaan perpustakaan di wilayah
masing-masing; dan
c. mengalihmediakan naskah kuno yang
dimiliki oleh masyarakat di wilayah
masing-masing untuk dilestarikan
dan didayagunakan.

No comments:

Post a Comment

like