Sejarah Pendidikan
Perpustakaan di Indonesia
Perpustakaan modern
pertama di Indonesia adalah
perpustakaan Bataviaasch
Genootschap van Kunsten en
Wetenschap yang didirikan
oleh pemerintah Belanda
pada tahun 1778. Dan baru
seabad kemudian, muncul
perpustakaan-perpustakaan
khusus, termasuk
diantaranya perpustakaan
sekolah (Sulistyo-Basuki,
1991, 180). Pada waktu itu
seluruh perpustakaan yang
ada ditangani oleh orang-
orang belanda sebab tidak
ada orang Indonesia yang
pernah mendapatkan
pelatihan perpustakaan.
Selama masa penjajahan
Jepang (1942-1945),
perpustakaan-perpustakaan
yang didirikan oleh Belanda
itu ditiadakan kecuali
perpustakaan-perpustakaan
perguruan tinggi. Itulah
sebabnya tidak ada
perpustakaan yang aktif
pada saat kemerdekaan
Indonesia dikumandangkan
pada tanggal 17 Agustus
1945. Pada tahun 1945
sampai dengan tahun 1949,
konflik antara Belanda
dengan pejuang-pejuang
bangsa Indonesia masih
terus berlangsung dan
pemerintah Indonesia yang
baru itu terus berjuang
mempertahankan
kemerdekaan Republik
Indonesia.
Setelah pemerintah Belanda
secara resmi mengakui
kemerdekaan negara
Republik Indonesia pada
tahun 1949, pemerintah
Indonesia berusaha sekuat
tenaga untuk membarantas
buta huruf dengan cara
mendirikan berbagai
perpustakaan umum. Untuk
menyediakan sumber daya
manusia yang mengelola
perpustakaan-perpustakaan
itu, sebuah kursus pelatihan
perpustakaan didirikan pada
tahun 1952 oleh Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan.
Nama kursus pelatihan
perpustakaan ini lebih
merupakan Kursus
Pendidikan Pegawai
Perpustakaan dengan
direktur pertamanya Mrs. C
Vreede-de-Stuers (1953,99).
“ Pelatihan ini dirancang
untuk membekali para
siswanya dengan
pengetahuan, ketrampilan,
teknis mengelola sebuah
perpustakaan serta
dilengkapi dengan instruksi
dan latihan dalam menangani
pekerjaan rutin di
perpustakaan. ” (Sjahrial,
1975, 84-89). Mereka
diharapkan dapat
menyelesaikan program ini
selama dua tahun. Jenjang
waktu kursus perpustakaan
ini adalah dua tahun, dan
kebanyakan siswanya
adalah pegawai-pegawai
perpustakaan dari berbagai
instansi pemerintah, yang
belum pernah mendapatkan
pendidikan formal di bidang
perpustakaan.
Pada tahun 1956, nama
kursus tersebut diubah
menjadi Kursus Pendidikan
Ahli Perpustakaan dengan
lama pendidikan 2 tahun.
Nama kursus ini diganti lagi
pada tahun 1959 menjadi
Sekolah Perpustakaan dan
lama waktu kursus
diperpanjang menjadi tiga
tahun. Syarat bagi mereka
yang mendaftar Sekolah
Perpustakaan ini adalah
mempunyai ijazah Sekolah
Menengah Tingkat Atas. Pada
tahun 1961, program ini
dimasukkan menjadi bagian
dari Sekolah Keguruan pada
Universitas Indonesia
Jakarta. Pada tahun 1963,
dibawah naungan Fakultas
Sastra Universitas Indonesia,
program ini menjadi Jurusan
Ilmu Perpustakaan. Pada
awalnya, syarat pendaftaran
untuk menjadi mahasiswa
program ini adalah lulusan
Sekolah Menengah Atas,
akan tetapi pada tahun 1969,
pemerintah merubah
kebijakan yang berkaitan
dengan syarat pendaftaran
tersebut menjadi: mereka
yang mendaftar program ini
harus mempunyai ijazah
Sarjana Muda dari jurusan
apapun. Pada tahun 1975,
Institut Keguruan dan Ilmu
Pendidikan (IKIP) Bandung
menyelenggarakan program
yang hampir sama di bidang
ilmu perpustakaan, yang
juga mensyaratkan para
pendaftarnya memiliki ijazah
Sarjana Muda. Dalam hal ini,
sebagian besar mahasiswa
mendaftar program ini
adalah para Sarjana Muda di
bidang pendidikan ( lihat Zen,
1992, 6).
Ijazah Sarjana Muda sebagai
persyaratan untuk
mendaftar jurusan Ilmu
Perpustakaan ini terus
diberlakukan sampai akhir
tahun 1970 an. Keadadaan ini
berubah ketika pemerintah
melakukan restrukturisasi
sistem pendidikan pada
tahun 1982. Sebagai
akibatnya, ada dua jenis
program di bidang ilmu
perpustakaan pada tingkat
pendidikan tinggi di
Indonesia, yakni program
Akademik atau program
dengan gelar Sarjana dan
program Diploma atau
professional. Menurut
Sulistyo Basuki, tujuan
program Diploma adalah
untuk membentuk individu
berketerampilan yang dapat
langsung masuk ke pasar
kerja. Program ini terdiri dari
empat tipe, yaitu Diploma 1,
Diploma 2, Diploma 3, dan
Diploma 4. Di sini nomer
menunjukkan lama waktu
pendidikan yang harus
ditempuh (misalnya,
mahasiswa program Diploma
1 harus menyelesaikan
studinya dalam waktu satu
tahun). Sejauh ini program
Diploma 4 belum pernah
dijalankan (Sulistyo Basuki,
1993:41). Pada tahun 1988,
pemerintah Indonesia
memberikan status
profesional pada
pustakawan yang sedikitnya
telah memiliki ijazah/
sertifikat Diploma 2.
Kebijakan ini menyebakan
munculnya program diploma
2 atau 3 bidang ilmu
perpustakaan yang
ditawarkan oleh berbagai
perguruan tinggi di Indonesia.
Tujuan utama program ini
adalah untuk menghasilkan
asisten pustakawan yang
memiliki keterampilan tugas-
tugas pelayanan
perpustakaan tingkat
menengah ( lihat: Sulistyo-
Basuki, 1991).
Program akademik terdiri
dari tiga jenjang: Program S1
atau Sarjana yang sederajat
dengant tingkat Bachelor
pada jenjang pendidikan di
Amerika serikat atau di
Inggris, dengan lama
pendidikan sekitar empat
tahun. Program S2 atau
Magister dengan lama
pendidikan sekitar dua
tahun. Program Strata-3
atau Doktor yang sejajar
dengan Doctoral Program.
Kondisi Pendidikan Ilmu
Perpustakaan dan Kajian
Informasi
Pada bulan Oktober 2000 s/d
Mai 2001, Labibah Zain telah
mengunjungi 12 program
pendidikan perpustakaan di
Indonesia, dengan dana dari
Indonesia- Canada Higher
Education Project (Rees-
Potter, 2002)
Kurikulum yang digunakan
pada ke duabelas program
itu pada awalnya mengacu
pada kurikulum Jurusan
Pendidikan Perpustakaan
Universitas Indonesia, yang
kemudian dimodifikasi agar
sesuai dengan kebutuhan
lokal. Kurikulum tersebut
pada umumnya ditinjau
kembali sekali dalam tiga
tahun. Meskipun demikian isi
dari mata kuliah yang
ditawarkan biasanya
didiskusikan setahun sekali.
Pada umumnya para
pengelola program
pendidikan perpustakaan
memasarkan program yang
mereka tawaarkan dengan
cara menyebarkan brosur.
Ikatan Pustakawan Indonesia
(IPI) mempunyai peran yang
sangat terbatas dalam
proses akreditasi program
pendidikan perpustakaan di
Indonesia. Hal ini sangat
berbeda jauh dengan
American Library association
(ALA) yang sangat berperan
penting dalam
mengakreditasi pendidikan
perpustakaan di Amerika
Utara. Visi, misi, tujuan, dan
sasaran program pendidikan
perpustakaan yang jelas
adalah beberapa hal yang
tak bisa ditawaar dalam
pengembangan program.
Meski demikian, beberapa
program pendidikan
perpustakaan di Indonesia
belum pempunyai
perencanaan strategis
secara tertulis,.
Program pendidikan
perpustakaan IAIN Imam
bonjol Padang, Sumatera
Barat memasarkan
lulusannya dengan cara
menyebarkna selembar
brosur yang berisi nama-
nama alumni lengkap dengan
indeks prestasi komulatif
(IPK). Lembaran brosur itu
dikirim ke organisasi-
organisasi pemerintah
maupun swasta yang
mungkin membutuhkan
asisten pustakawan lulusan
D3. Akan tetapi apada
umumnya informasi tentang
alumni program pendidikan
perpustakaan di Indonesia
sangat terbatas. Dengan
kata lain, penelitian tentang
alumni, khususnya tentang
dimana alumni-alumni itu
bekerja sangat kurang
dikembangkan.
Secara geografis, pendidikan
perpustakaan di Indonesia
lebih banyak bertempat di
wilayah Indonesia bagian
barat. IAIN dapat menjadi
fokus bagi pengembangan
pendidikan perpustakaan
tambahan di Indonesia. Untuk
membangun model bagi
pendidikan perpustakaan
pada IAIN-IAIN Indonesia,
beberapa praktisi
perpustakaan, dalam hal ini
perpustakaan Indonesia,
tenaga pengajar program
pendidikan perpustakaan,
alumni pendidikan
perpustakaan IAIN
seyogyanya mengadakan
workshop untuk
membicarakan kurikulum
model bagi pendidikan
perpustakaan di IAIN.
Workshop ini, pada dasarnya
untuk mendiskusikan
kompetensi-kompetensi
yang diharapkan dapat
diperoleh mahasiswa
program pendidikan
perpustakaan di IAIN.
Kemudian kompetensi-
kompetensi ini harus di
jabarkan menjadi kurikulum.
Distribusi kurikulum pada
jenjang S1 program
pendidikan perpustakaan
dapat disusun dengan
komposisi 40% kurikulum
nasional bidang
perpustakaan dan kajian
informasi (Sulistyo-Basuki,
2001), 60% kurikulum dengan
muatan lokal dapat dibagi
menjadi 30% kurikulum
nasional di bidang
perpustakaan dan kajian
informasi Islam, dan 30%
kurikulum yang disesuaikan
dengan kebutuhan lokal.
Pendidikan perpustakaan di
Indonesia, khususnya di IAIN
belum mempunyai jaringan
kerja sama yang kuat. Untuk
memperkuat dan
mengembangkan pendidikan
di seantero Nusantara,
pembentukan jaringan kerja
sama antar pendidikan
perpustakaan di IAIN sangat
dibutuhkan.
Tiga program pendidikan
perpustakaan di Indonesia,
yaitu IAIN Sunan Kalijaga
Yogyakarta, IAIN Ar-Raniri
Banda Aceh, dan Universitas
Sumater Utara Medan
mempunyai beberapa unsur
pimpinan yang sama dengan
perpustakaan pusat.
Pimpinan yang sama antara
program pendidikan
perpustakaan dengan
perpustakaan pusat ini,
diharapkan dapat
memunculkan adanya
kerjasama yang baik antara
kedua institusi sehingga para
mahasiswa program
pendidikan perpustakaan
dapat mempraktekan
ketrampilan mereka di
perpustakaan pusat tanpa
adanya kendala birokrasi.
Di seluruh IAIN yang
menyelenggarakan program
pendidikan perpustakaan,
program pendidikan
perpustakaan berada di
bawah naungan Fakultas
Adab, sedangkan pada
universitas-universitas lain
di Indonesia, program
pendidikan perpustakaan
berada di bawah naungan
fakultas yang berbeda-beda:
Program pendidikan
perpustakaan Universitas
Gadjah Mada Yogyakarta
berada di bawah naungan
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu
Politik, Program pendidikan
perpustakaan Universitas
Padjajaran bandung berada
di bawah naungan Fakultas
Komunikasi, program
pendidikan perpustakaan
Universitas Indonesia
Jakarta berada di bawah
naungan Fakultas Sastra.
Meskipun ketersediaan
infrastruktur relatif
bervariasi, banyak program
pendidikan perpustakaan
yang belum bisa mengakses
jurnal terkini, dan sebagian
besar program pendidikan
perpustakaan belum
mempunyai tenaga ahli
untuk mengelola
laboratorium komputer, yang
merupakan unsur penting
dalam mempersiapkan
calon-calon pustakawan
yang akan bekerja di
perpustakaan tingkat 2 dan
3. Agar program-program
pendidikan perpustakan ini
menjadi program yang
bermutu, para rektor dan
dekan hendaknya merekrut
tenaga- tenaga dosen yang
berkualitas (minimal 4 orang
lulusan S2 jurusan
perpustakaan – standar
yang ditetapkan Departemen
pendidikan Nasional) dan
sekurang-kurangnya satu
orang tenaga laboran
Kesimpulan
Program pendidikan
perpustakaan yang ada di
Indonesia belum mencukupi
kebutuhan akan pustakawan
bagi 200 juta penduduk
Indonesia (Zain, 2002, 3-4).
Lebih jauh lagi, program-
program pendidikan
perpustakaan mempunyai
pembagian geografis yang
tidak merata karena
sebagian besar program
tersebut berada di pulau
Jawa (Sulistyo-Basuki 1993,
43)
Dana yang disediakan untuk
mengelola program
pendidikan perpustakaan
sangat terbatas (Sulistyo-
Basuki 1993, 43), disamping
langkanya jurnal-jurnal
terkini dan buku-buku
tentang perpustakaan yang
ditulis dalam bahasa
Indonesia sehingga
menyulitkan mahasiswa
dalam menyerap teori-teori
baru di bidang ilmu
perpustakaan (Sulisto-
Basuki, 1993, 44).
Kecilnya kesempatan kerja
bagi lulusan program
pendidikan perpustakaan,
status pustakawan yang
rendah di mata masyarakat
dan juga gaji pustakawan
yang kecil
membuat mahasiswa
enggan untuk mengambil
program ini (sulistyo-Basuki
1993, 44).
Kurangnya koordinasi antar
program pendidikan
perpustakaan di Indonesia
menyebabkan penetapan
standar pendidikan sulit
dilakukan, dan hingga saat ini
Ikatan Pustakawan Indonesia
tidak mempunyai otoritas
untuk memberikan
akreditasi program
pendidikan perpustakaan di
Indonesia (Sulistyo-Basuki,
1993, 44). Lebih dari itu,
program-program yang
berusaha merespon
kebutuhan informasi dengan
menawarkan matakuliah
yang lebih modern menemui
kenyataan bahwa kurikulum
pendidikan perpustakaan
yang ada belum dirancang
secara baik (Zain, 2001).
Dibutuhkan pembaruan
kurikulum jika ingin
keberhasilan program-
program ini sebanding
dengan apa yang telah
dicapai di negara-negara lain.
Masalah ini perlu segera
diatasi sebab akan
membantu dalam
memecahkan problem-
problem yang lain. Jika
kurikulum pendidikan telah
dirancang dengan baik, staf
fakultas dapat menentukan
langkah selanjutnya untuk
menjalankan program,
seperti berapa banyak staf
fakultas yang dibutuhkan
dan apa saja fasilitas
pendidikan yang dibutuhkan
untuk mendukung penerapan
kurikulum tersebut. Untuk
merancang kurikulum yang
dapat memenuhi kebutuhan
masayarakat kota dan desa
membutuhkan perencanaan
yang didasarkan pada apa
yang terjadi secara luas saat
ini. Perlu dilakukan evaluasi
atas kurikulum pendidikan
perpustakaan yang dipakai
saat ini. Apakah lulusan
program ini tidak mengalami
kesulitan dalam
menyesuaikan pengetahuan
dan keterampilan yang
mereka peroleh di sekolah
dengan kebutuhan-
kebutuhan di tempat kerja
baik di desa maupun di kota?
Kompetensi seperti apakah
yang dibutuhkan untuk
menjadi pustkawan yang
siap bekerja di ketiga jenis
perpustakaan yang ada di
Indonesia? Kompetensi ini
tercermin pada terpenuhinya
standar kualifikasi yang
diharapkan untuk jenis
perpustakaan tertentu dan
dapat ditunjukkannya
keterampilan dan
kemampuan oleh mereka
yang mempunyai kulaifikasi
tersebut. Penelitian
mengenai masalah ini perlu
dilakukan agar dapat
menentukan standard
kompetensi tingkat nasional.
REFERENSI
Rees-Potter, L. (2002) “A
Model for Library Education
Program at IAIN's ” 6
September 2002.
Sjahrial, Rusina (1975) "An
evaluation of library
education and training in
Indonesia" papers and
proceedings of the Second
Conference of An evaluation
of library education and
training in Indonesia.
Southeast Asian Librarians
held at the University of the
Philippines, Quezon City,
December 10-14, 1973,
edited by M.G. Dayrit, N.P.
Hidalgo. Quezon City,
University of the Philippines
Library. pp. 84-89
Sulistyo-Basuki (2001)
“ Library Education in
Indonesia: Lesson Learned”
a paper presented in
Benchmarking Curriculum for
Library Education in
Indonesia, Bogor, May 10,
2001.
Sulistyo-Basuki (1993)
"Library Education and
Training in Indonesia". Asian
Libraries, December 1993, p.
41-48.
Sulistyo-Basuki (1991)
Pengantar Ilmu
Perpustakaan. Jakarta: PT
Gramedia Pustaka Utama,
1991, p. 180.
Vreede-de Stuers, C. (1953)
"The First Library School in
Indonesia", UNESCO Bulletin
for Libraries, vol. 7, no. 8/9,
p. 99.
Zain, Labibah. (2001).
“ Library education in
Indonesia: Problems and
alternative solutions ”.
Paper yang dipresentasikan
Southeast Asian Conference
of Education (SEC/ASS 2001)
at University of Tennessee
on 18-21 January 2002
Zain, Labibah (2000)
“ Teknologi Informasi dan
Pendidikan Perpustakaan di
Indonesia (Sebuah Tawaran
Dalam Pengembangan
Kurrikulum )” Media
Informasi, vol 13. no 6, pp.
1-7.
Zen, Zulfikar, “Kilas Balik 40
Pendidikan Perpustakaan di
Indonesia 1952-1992 ”
dalam Kepustakawanan
Indonesia: Potensi dan
Tantangan. Jakarta: Kesaint
Blanc, 1992, p. 3-24.
Showing posts with label perpus. Show all posts
Showing posts with label perpus. Show all posts
Sunday, January 23, 2011
Wednesday, January 12, 2011
P e n d i d i k a nP e n g g u n a
D a l a m b a h a s a
I n g g r i s a d a
b e r m a c a m - m a c a m
i s t i l a h y a n g
d i p a k a i u n t u k
m e n d e f i n i s i k a n
p e n d i d i k a n
p e n g g u n a
d i a n t a r a n y a
u s e r e d u c a t i o n
( p e n d i d i k a n
p e n g g u n a ,
b i m b i n g a n
p e n g g u n a ) ,
l i b r a r y
o r i e n t a t i o n
( o r i e n t a s i
p e r p u s t a k a a n ,
p e n y u l u h a n
p e r p u s t a k a a n ) ,
l i b r a r y
i n s t r u c t i o n
( p e n g a j a r a n
p e r p u s t a k a a n ) ,
b i b l i o g r a p h i c
i n s t r u c t i o n ,
l i b r a r y u s e
i n s t r u c t i o n ,
d a n u s e r
g u i d a n c e .
B e r i k u t i n i
b e b e r a p a
p e n d a p a t
m e n g e n a i
d e f i n i s i
p e n d i d i k a n
p e n g g u n a ,
1 . H a z e l M e w s
“ … . .
i n s t r u c t i o n
g i v e n t o
r e a d e r s t o h e l p
t h e m m a k e t h e
b e s t u s e o f a
l i b r a r y . ” .
P e n d i d i k a n
P e n g g u n a a d a l a h
i n s t r u k s i y a n g
d i b e r i k a n
k e p a d a p e m a k a i
a g a r m e r e k a
d a p a t
m e n g g u n a k a n
p e r p u s t a k a a n
d e n g a n b a i k .
2 . R e n f o r d a n d
H e n d r i c k s o n
“ … . . e n c o m p a s s
a l l a c t i v i t i e s
d e s i g n e d t o
t e a c h t h e u s e r
a b o u t l i b r a r y
r e s o u r c e s a n d
r e s e a r c h
t e c h n i q u e s ”
P e n d i d i k a n
p e n g g u n a a d a l a h
c a r a s u a t u
k e g i a t a n
p e n g a j a r a n
d e n g a n
m e n g g u n a k a n
b e r b a g a i s u m b e r
p e r p u s t a k a a n
d a n c a r a - c a r a
p e n e l i t i a n
3 . M a l l e y
“ … . a p r o c e s s
w h e r e b y t h e
l i b r a r y u s e r i s
f i r s t l y m a d e
a w a r e o f t h e
e x t e n d a n d
n u m b e r o f t h e
l i b r a r y s
r e s o u r c e s , o f
i t s s e r v i c e s
a n d o f t h e
i n f o r m a t i o n
s o u r c e s
a v a i l a b l e t o
h i m o r h e r , a n d
s e c o n d l y t a u g h t
h o w t o u s e
t h e s e
r e s o u r c e s ,
s e r v i c c e s a n d
s o u r c e s ” .
P e n d i d i k a n
p e n g g u n a a d a l a h
s u a t u p r o s e s
d i m a n a p e n g g u n a
p e r p u s t a k a a n
u n t u k p e r t a m a
k a l i d i b e r i
p e m a h a m a n d a n
p e n g e r t i a n
s u m b e r - s u m b e r
p e r p u s t a k a a n ,
t e r m a s u k
p e l a y a n a n d a n
s u m b e r - s u m b e r
i n f o r m a s i y a n g
s a l i n g t e r k a i t ,
b a g a i m a n a
m e n g g u n a k a n
s u m b e r - s u m b e r
t e r s e b u t ,
b a g a i m a n a
p e l a y a n a n n y a
d a n d i m a n a
s u m b e r n y a
D a l a m
p e n d i d i k a n
p e n g g u n a ,
M a l l e y ( 1 9 8 4 )
m e m b e d a k a n
p e n d i d i k a n
p e n g g u n a k e
d a l a m d u a h a l
y a i t u l i b r a r y
o r i e n t a t i o n d a n
l i b r a r y
i n s t r u c t i o n .
O r i e n t a s i
p e r p u s t a k a a n
b e r t u j u a n u n t u k
m e n g e n a l k a n
p e n g g u n a a k a n
k e b e r a d a a n
p e r p u s t a k a a n
d a n l a y a n a n a p a
s a j a y a n g
t e r s e d i a d i
p e r p u s t a k a a n
j u g a
m e m u n g k i n k a n
p e n g g u n a
m e m p e l a j a r i
s e c a r a u m u m
b a g a i m a n a
m e n g g u n a k a n
p e r p u s t a k a a n ,
j a m b u k a , l e t a k
k o l e k s i
t e r t e n t u d a n
c a r a m e m i n j a m
k o l e k s i
p e r p u s t a k a a n .
I n g g r i s a d a
b e r m a c a m - m a c a m
i s t i l a h y a n g
d i p a k a i u n t u k
m e n d e f i n i s i k a n
p e n d i d i k a n
p e n g g u n a
d i a n t a r a n y a
u s e r e d u c a t i o n
( p e n d i d i k a n
p e n g g u n a ,
b i m b i n g a n
p e n g g u n a ) ,
l i b r a r y
o r i e n t a t i o n
( o r i e n t a s i
p e r p u s t a k a a n ,
p e n y u l u h a n
p e r p u s t a k a a n ) ,
l i b r a r y
i n s t r u c t i o n
( p e n g a j a r a n
p e r p u s t a k a a n ) ,
b i b l i o g r a p h i c
i n s t r u c t i o n ,
l i b r a r y u s e
i n s t r u c t i o n ,
d a n u s e r
g u i d a n c e .
B e r i k u t i n i
b e b e r a p a
p e n d a p a t
m e n g e n a i
d e f i n i s i
p e n d i d i k a n
p e n g g u n a ,
1 . H a z e l M e w s
“ … . .
i n s t r u c t i o n
g i v e n t o
r e a d e r s t o h e l p
t h e m m a k e t h e
b e s t u s e o f a
l i b r a r y . ” .
P e n d i d i k a n
P e n g g u n a a d a l a h
i n s t r u k s i y a n g
d i b e r i k a n
k e p a d a p e m a k a i
a g a r m e r e k a
d a p a t
m e n g g u n a k a n
p e r p u s t a k a a n
d e n g a n b a i k .
2 . R e n f o r d a n d
H e n d r i c k s o n
“ … . . e n c o m p a s s
a l l a c t i v i t i e s
d e s i g n e d t o
t e a c h t h e u s e r
a b o u t l i b r a r y
r e s o u r c e s a n d
r e s e a r c h
t e c h n i q u e s ”
P e n d i d i k a n
p e n g g u n a a d a l a h
c a r a s u a t u
k e g i a t a n
p e n g a j a r a n
d e n g a n
m e n g g u n a k a n
b e r b a g a i s u m b e r
p e r p u s t a k a a n
d a n c a r a - c a r a
p e n e l i t i a n
3 . M a l l e y
“ … . a p r o c e s s
w h e r e b y t h e
l i b r a r y u s e r i s
f i r s t l y m a d e
a w a r e o f t h e
e x t e n d a n d
n u m b e r o f t h e
l i b r a r y s
r e s o u r c e s , o f
i t s s e r v i c e s
a n d o f t h e
i n f o r m a t i o n
s o u r c e s
a v a i l a b l e t o
h i m o r h e r , a n d
s e c o n d l y t a u g h t
h o w t o u s e
t h e s e
r e s o u r c e s ,
s e r v i c c e s a n d
s o u r c e s ” .
P e n d i d i k a n
p e n g g u n a a d a l a h
s u a t u p r o s e s
d i m a n a p e n g g u n a
p e r p u s t a k a a n
u n t u k p e r t a m a
k a l i d i b e r i
p e m a h a m a n d a n
p e n g e r t i a n
s u m b e r - s u m b e r
p e r p u s t a k a a n ,
t e r m a s u k
p e l a y a n a n d a n
s u m b e r - s u m b e r
i n f o r m a s i y a n g
s a l i n g t e r k a i t ,
b a g a i m a n a
m e n g g u n a k a n
s u m b e r - s u m b e r
t e r s e b u t ,
b a g a i m a n a
p e l a y a n a n n y a
d a n d i m a n a
s u m b e r n y a
D a l a m
p e n d i d i k a n
p e n g g u n a ,
M a l l e y ( 1 9 8 4 )
m e m b e d a k a n
p e n d i d i k a n
p e n g g u n a k e
d a l a m d u a h a l
y a i t u l i b r a r y
o r i e n t a t i o n d a n
l i b r a r y
i n s t r u c t i o n .
O r i e n t a s i
p e r p u s t a k a a n
b e r t u j u a n u n t u k
m e n g e n a l k a n
p e n g g u n a a k a n
k e b e r a d a a n
p e r p u s t a k a a n
d a n l a y a n a n a p a
s a j a y a n g
t e r s e d i a d i
p e r p u s t a k a a n
j u g a
m e m u n g k i n k a n
p e n g g u n a
m e m p e l a j a r i
s e c a r a u m u m
b a g a i m a n a
m e n g g u n a k a n
p e r p u s t a k a a n ,
j a m b u k a , l e t a k
k o l e k s i
t e r t e n t u d a n
c a r a m e m i n j a m
k o l e k s i
p e r p u s t a k a a n .
P R O G R A M P E N D I D I K A N P E N G G U N A D I P E R P U S T A K A A N P E R G U R U A N T I N G G I : M a n f a a t D a n P r o b l e m a t i k a n y a
D i d a l a m d u n i a
p e r g u r u a n
t i n g g i t e r d a p a t
s u a t u i d i o m
y a n g m u n g k i n
t e r k e s a n k u n o
y a i t u b a h w a
“L i b r a r y i s t h e
h e a r t o f t h e
u n i v e r s i t y ” .
J a d i
P e r p u s t a k a a n
m e r u p a k a n
“ j a n t u n g n y a ”
u n i v e r s i t a s /
p e r g u r u a n
t i n g g i . N a m u n
k a l a u d i s e b u t
j a n t u n g , t e n t u
P e r p u s t a k a a n
m e m i l i k i p e r a n
v i t a l / p e n t i n g
d a l a m
k e h i d u p a m n
p e r g u r u a n
t i n g g i . B a h k a n
t a n p a n y a ,
m u n g k i n a k a n
m a t i . T e t a p i
a p a y a n g
t e r j a d i d i
I n d o n e s i a
p e r g u r u a n
t i n g g i d a p a t
b e r t a h a n t a n p a
P e r p u s t a k a a n
s e k a l i p u n .
S e h i n g g a s e b u a h
p e r g u r u a n
t i n g g i t a n p a
P e r p u s t a k a a n
y a n g s e h a t a t a u
b a h k a n t i d a k
m e m i l i k i
p e r p u s t a k a a n ,
t e n t u d a p a t
d i k a t a k a n
s e b a g a i s e b u a h
r o b o t .
S e b u a h
P e r p u s t a k a a n
y a n g s e h a t
t e n t u h a r u s
d a p a t
m e m o m p a k a n z a t -
z a t b e r u p a
i n f o r m a s i d a n
i l m u
p e n g e t a h u a n k e
s e l u r u h
t u b u h n y a
( s i v i t a s
a k a d e m i k a ) a g a r
d a p a t
b e r m a n f a a t b a g i
p e r t u m b u h a n d a n
a k t i f i t a s
p e n d i d i k a n d i
p e r g u r u a n
t i n g g i d a l a m
r a n g k a
m e l a k s a n a k a n
p r o g r a m T r i
D h a r m a
P e r g u r u a n
T i n g g i y a i t u
P e n d i d i k a n d a n
P e n g a j a r a n ,
P e n e l i t i a n , d a n
P e n g a b d i a n
k e p a d a
M a s y a r a k a t .
U n t u k i t u
P e r p u s t a k a a n
p e r l u
m e n g a d a k a n ,
m e n g h i m p u n ,
m e n g o l a h ,
m e n y i m p a n d a n
m e l a y a n k a n
k o l e k s i n y a y a n g
b e r i s i
i n f o r m a s i y a n g
d i b u t u h k a n o l e h
P e n g g u n a n y a .
M e n g i n g a t a r t i
p e n t i n g
p e r p u s t a k a a n
b a g i
P e n g g u n a n y a
m a k a p e r l u
d i a d a k a n s u a t u
k e g i a t a n y a n g
m e m p e r l i h a t k a n
d a n m e n j e l a s k a n
m a n f a a t p e n t i n g
P e r p u s t a k a a n
b a g i s e l u r u h
s i v i t a s
a k a d e m i k a n y a .
H a l y a n g s e r i n g
t e r j a d i a d a l a h
b a h w a k e m a m p u a n
p e n g g u n a d a l a m
m e m a n f a a t k a n
P e r p u s t a k a a n
m e r u p a k a n d a s a r
y a n g a m a t
p e n t i n g d a l a m
m e n c a p a i
k e b e r h a s i l a n
p e n d i d i k a n .
S e l a i n i t u
P e r p u s t a k a a n
d i h a r a p k a n
m a m p u u n t u k
m e n d i d i k
p e n g g u n a n y a
u n t u k t e r t i b
d a n b e r t a n g g u n g
j a w a b d a l a m
m e m a n f a a t k a n
s e m u a
k o l e k s i n y a
s e c a r a
m a k s i m a l .
D e n g a n d e m i k i a n
P e r p u s t a k a a n
a k a n b e r f u n g s i
s e c a r a o p t i m a l
a p a b i l a
p e n g g u n a n y a
d a p a t
m e n g e t a h u i
d e n g a n b a i k d a n
c e p a t d i m a n a
d a n b a g a i m a n a
c a r a m e n e m u k a n
s u m b e r
i n f o r m a s i y a n g
m e r e k a
b u t u h k a n .
A . L a t a r
B e l a k a n g
A d a b e b e r a p a
h a l y a n g
m e l a t a r b e l a k a n g i
p e r l u n y a
d i a d a k a n
k e g i a t a n
p e n d i d i k a n
P e n g g u n a d i
p e r p u s t a k a a n
p e r g u r u a n
t i n g g i ,
d i a n t a r a n y a
a d a l a h :
1 . S a r a n a d a n
p r a s a r a n a s e r t a
k o l e k s i d i
p e r p u s t a k a a n
m e r u p a k a n s u a t u
i n v e s t a s i y a n g
s a n g a t b e s a r
b a g i p e r g u r u a n
t i n g g i , o l e h
k a r e n a i t u
p e r p u s t a k a a n
h a r u s d i g u n a k a n
d a n
d i m a n f a a t k a n
s e m a k s i m a l o l e h
P e n g g u n a n y a .
2 . P e n g g u n a
p e r p u s t a k a a n
s e b a g i a n b e s a r
a d a l a h
m a h a s i s w a y a n g
d i t e k a n k a n p a d a
s t u d i m a n d i r i ,
s e h i n g g a
d i h a r a p k a n
d e n g a n k e g i a t a n
p e n d i d i k a n
P e n g g u n a
p e r p u s t a k a a n
m a k a m a m p u
u n t u k l e b i h
m e m a h a m i d a n
m e n g g u n a k a n
p e r p u s t a k a a n
d e n g a n b e r b a g a i
f a s i l i t a s d a n
l a y a n a n n y a
s e c a r a l e b i h
e f e k t i f d a n
e f i s i e n .
3 . D e n g a n a d a n y a
k e g i a t a n
p e n d i d i k a n
p e n g g u n a m a k a
p e r p u s t a k a a n
h a r u s m e n g a t u r
d a n m e m b e n a h i
d i r i n y a a g a r
d a p a t
d i p e r g u n a k a n
d e n g a n m u d a h
o l e h
P e n g g u n a n y a .
4 . D e n g a n a d a n y a
k e g i a t a n i n i
m a k a m e r u p a k a n
s u a t u
k e s e m p a t a n b a g i
p u s t a k a w a n
u n t u k
m e n i n g k a t k a n
d i r i b u k a n
h a n y a s e b a g a i
p e t u g a s y a n g
h a n y a m e l a y a n i
P e n g g u n a s a j a
t e t a p i i k u t
s e r t a
m e n y u m b a n g k a n
p i k i r a n d a n
k e a h l i a n n y a
d a l a m
m e n i n g k a t k a n
k u a l i t a s
l a y a n a n
p e r p u s t a k a a n .
5 . M e l a l u i
p e n d i d i k a n
P e n g g u n a i n i
b e r a r t i
p e r p u s t a k a a n
t e l a h d a p a t d a n
s e c a r a n y a t a
m e m b e r i k a n
s e s u a t u y a n g
a m a t d i p e r l u k a n
o l e h
P e n g g u n a n y a .
B . T u j u a n
T u j u a n u t a m a
d i a d a k a n n y a
k e g i a t a n
p e n d i d i k a n
p e n g g u n a
p e r p u s t a k a a n
a d a l a h u n t u k
m e m p e r k e n a l k a n
k e p e m a k a i
b a h w a
p e r p u s t a k a a n
a d a l a h s u a t u
s i s t e m y a n g
d i d a l a m n y a
t e r d a p a t
k o l e k s i d a n
s u m b e r
i n f o r m a s i l a i n .
O:suprayitno
p e r g u r u a n
t i n g g i t e r d a p a t
s u a t u i d i o m
y a n g m u n g k i n
t e r k e s a n k u n o
y a i t u b a h w a
“L i b r a r y i s t h e
h e a r t o f t h e
u n i v e r s i t y ” .
J a d i
P e r p u s t a k a a n
m e r u p a k a n
“ j a n t u n g n y a ”
u n i v e r s i t a s /
p e r g u r u a n
t i n g g i . N a m u n
k a l a u d i s e b u t
j a n t u n g , t e n t u
P e r p u s t a k a a n
m e m i l i k i p e r a n
v i t a l / p e n t i n g
d a l a m
k e h i d u p a m n
p e r g u r u a n
t i n g g i . B a h k a n
t a n p a n y a ,
m u n g k i n a k a n
m a t i . T e t a p i
a p a y a n g
t e r j a d i d i
I n d o n e s i a
p e r g u r u a n
t i n g g i d a p a t
b e r t a h a n t a n p a
P e r p u s t a k a a n
s e k a l i p u n .
S e h i n g g a s e b u a h
p e r g u r u a n
t i n g g i t a n p a
P e r p u s t a k a a n
y a n g s e h a t a t a u
b a h k a n t i d a k
m e m i l i k i
p e r p u s t a k a a n ,
t e n t u d a p a t
d i k a t a k a n
s e b a g a i s e b u a h
r o b o t .
S e b u a h
P e r p u s t a k a a n
y a n g s e h a t
t e n t u h a r u s
d a p a t
m e m o m p a k a n z a t -
z a t b e r u p a
i n f o r m a s i d a n
i l m u
p e n g e t a h u a n k e
s e l u r u h
t u b u h n y a
( s i v i t a s
a k a d e m i k a ) a g a r
d a p a t
b e r m a n f a a t b a g i
p e r t u m b u h a n d a n
a k t i f i t a s
p e n d i d i k a n d i
p e r g u r u a n
t i n g g i d a l a m
r a n g k a
m e l a k s a n a k a n
p r o g r a m T r i
D h a r m a
P e r g u r u a n
T i n g g i y a i t u
P e n d i d i k a n d a n
P e n g a j a r a n ,
P e n e l i t i a n , d a n
P e n g a b d i a n
k e p a d a
M a s y a r a k a t .
U n t u k i t u
P e r p u s t a k a a n
p e r l u
m e n g a d a k a n ,
m e n g h i m p u n ,
m e n g o l a h ,
m e n y i m p a n d a n
m e l a y a n k a n
k o l e k s i n y a y a n g
b e r i s i
i n f o r m a s i y a n g
d i b u t u h k a n o l e h
P e n g g u n a n y a .
M e n g i n g a t a r t i
p e n t i n g
p e r p u s t a k a a n
b a g i
P e n g g u n a n y a
m a k a p e r l u
d i a d a k a n s u a t u
k e g i a t a n y a n g
m e m p e r l i h a t k a n
d a n m e n j e l a s k a n
m a n f a a t p e n t i n g
P e r p u s t a k a a n
b a g i s e l u r u h
s i v i t a s
a k a d e m i k a n y a .
H a l y a n g s e r i n g
t e r j a d i a d a l a h
b a h w a k e m a m p u a n
p e n g g u n a d a l a m
m e m a n f a a t k a n
P e r p u s t a k a a n
m e r u p a k a n d a s a r
y a n g a m a t
p e n t i n g d a l a m
m e n c a p a i
k e b e r h a s i l a n
p e n d i d i k a n .
S e l a i n i t u
P e r p u s t a k a a n
d i h a r a p k a n
m a m p u u n t u k
m e n d i d i k
p e n g g u n a n y a
u n t u k t e r t i b
d a n b e r t a n g g u n g
j a w a b d a l a m
m e m a n f a a t k a n
s e m u a
k o l e k s i n y a
s e c a r a
m a k s i m a l .
D e n g a n d e m i k i a n
P e r p u s t a k a a n
a k a n b e r f u n g s i
s e c a r a o p t i m a l
a p a b i l a
p e n g g u n a n y a
d a p a t
m e n g e t a h u i
d e n g a n b a i k d a n
c e p a t d i m a n a
d a n b a g a i m a n a
c a r a m e n e m u k a n
s u m b e r
i n f o r m a s i y a n g
m e r e k a
b u t u h k a n .
A . L a t a r
B e l a k a n g
A d a b e b e r a p a
h a l y a n g
m e l a t a r b e l a k a n g i
p e r l u n y a
d i a d a k a n
k e g i a t a n
p e n d i d i k a n
P e n g g u n a d i
p e r p u s t a k a a n
p e r g u r u a n
t i n g g i ,
d i a n t a r a n y a
a d a l a h :
1 . S a r a n a d a n
p r a s a r a n a s e r t a
k o l e k s i d i
p e r p u s t a k a a n
m e r u p a k a n s u a t u
i n v e s t a s i y a n g
s a n g a t b e s a r
b a g i p e r g u r u a n
t i n g g i , o l e h
k a r e n a i t u
p e r p u s t a k a a n
h a r u s d i g u n a k a n
d a n
d i m a n f a a t k a n
s e m a k s i m a l o l e h
P e n g g u n a n y a .
2 . P e n g g u n a
p e r p u s t a k a a n
s e b a g i a n b e s a r
a d a l a h
m a h a s i s w a y a n g
d i t e k a n k a n p a d a
s t u d i m a n d i r i ,
s e h i n g g a
d i h a r a p k a n
d e n g a n k e g i a t a n
p e n d i d i k a n
P e n g g u n a
p e r p u s t a k a a n
m a k a m a m p u
u n t u k l e b i h
m e m a h a m i d a n
m e n g g u n a k a n
p e r p u s t a k a a n
d e n g a n b e r b a g a i
f a s i l i t a s d a n
l a y a n a n n y a
s e c a r a l e b i h
e f e k t i f d a n
e f i s i e n .
3 . D e n g a n a d a n y a
k e g i a t a n
p e n d i d i k a n
p e n g g u n a m a k a
p e r p u s t a k a a n
h a r u s m e n g a t u r
d a n m e m b e n a h i
d i r i n y a a g a r
d a p a t
d i p e r g u n a k a n
d e n g a n m u d a h
o l e h
P e n g g u n a n y a .
4 . D e n g a n a d a n y a
k e g i a t a n i n i
m a k a m e r u p a k a n
s u a t u
k e s e m p a t a n b a g i
p u s t a k a w a n
u n t u k
m e n i n g k a t k a n
d i r i b u k a n
h a n y a s e b a g a i
p e t u g a s y a n g
h a n y a m e l a y a n i
P e n g g u n a s a j a
t e t a p i i k u t
s e r t a
m e n y u m b a n g k a n
p i k i r a n d a n
k e a h l i a n n y a
d a l a m
m e n i n g k a t k a n
k u a l i t a s
l a y a n a n
p e r p u s t a k a a n .
5 . M e l a l u i
p e n d i d i k a n
P e n g g u n a i n i
b e r a r t i
p e r p u s t a k a a n
t e l a h d a p a t d a n
s e c a r a n y a t a
m e m b e r i k a n
s e s u a t u y a n g
a m a t d i p e r l u k a n
o l e h
P e n g g u n a n y a .
B . T u j u a n
T u j u a n u t a m a
d i a d a k a n n y a
k e g i a t a n
p e n d i d i k a n
p e n g g u n a
p e r p u s t a k a a n
a d a l a h u n t u k
m e m p e r k e n a l k a n
k e p e m a k a i
b a h w a
p e r p u s t a k a a n
a d a l a h s u a t u
s i s t e m y a n g
d i d a l a m n y a
t e r d a p a t
k o l e k s i d a n
s u m b e r
i n f o r m a s i l a i n .
O:suprayitno
Monday, December 20, 2010
Masalah Klasik Profesi Pustakawan : Catatan dari Rakerpus XVI 2010
Bicara
tentang
masalah
di
bidang
perpustakaan
di
Indonesia
terlihat
sangat
banyak,
dari
masalah
adanya
organisasi-
organisasi
perpustakaan yang sudah di danai
besar tapi bekerjanya sangat buruk
sampai kepada masalah-masalah
yang lain misalnya minim anggaran,
penggunaan anggaran perpustakaan
yang asal dan tidak tepat sasaran,
banyaknya SDM pustakawan yang
rendah, banyaknya ahli-ahli bidang
perpustakaan yang lebih suka
berkoar-koar tentang teori tapi
minim aksi dan masih banyak lagi
masalah yang lain. Tapi melihat
berjuta masalah tersebut
pustakawan dan orang-orang yang
merasa peduli untuk terus
memajukan perpustakaan di
Indonesia tidak boleh putus asa dan
berhenti. Masalah-masalah yang ada
tersebut harus terus kita upayakan
dan kita pecahkan secara bersama-
sama tentunya dengan aksi nyata
dan tidak hanya sebatas teori
semata. Berikut ini merupakan salah
satu artikel terkait masalah klasik di
profesi pustakawan yang ditulis oleh
Dra Ahyati Rahayu, Kepala
Perpustakaan Unissula, Semarang
yang dikutip langsung dari
SuaraMerdeka.com
BUKU adalah jendela dunia, kuasai
dunia dengan membaca, atau tiada
hari tanpa membaca, merupakan
sebagian dari slogan yang
digunakan perpustakaan. Itu untuk
memerankan diri sebagai salah satu
lembaga yang berperan dalam
perkembangan dan kemajuan
pendidikan.
Namun sebagai bagian dari
instrumen pendidikan yang juga
bertanggung jawab secara
kelembagaan dan moral dalam
mencerdaskan bangsa, sampai hari
ini tampaknya perpustakaan beserta
tenaga pelaksana, yakni
pustakawan, belumlah populer.
Masih ada masalah klasik yang jadi
bahan perbincangan di kalangan
pustakawan dari waktu ke waktu,
yakn profesi pustakawan selalu
berkesan kalah dari profesi lain,
seperti dokter, hakim, dan dosen.
Perpustakaan masih dipandang
hanya sebagai tempat menyimpan
buku yang sewaktu-waktu boleh
dipinjam. Pustakawan pun masih
berada dalam kondisi belum
proaktif. Itu, misalnya, tercermin
dari kalimat, “Ada pengunjung
syukur, tidak ada pengunjung ya
nganggur….”
Apalagi dalam praktik, banyak
sumber daya manusia atau
karyawan di lembaga pendidikan
yang dianggap kurang berprestasi,
dimutasikan ke perpustakaan. Atau
terkadang sebelum menjalani masa
pensiun, seseorang ditempatkan di
perpustakaan.
Karena itu, tantangan bagi
perpustakaan sekarang ini adalah
melakukan sinergi dengan lembaga
lain untuk memerankan fungsi
perpustakaan secara maksimal.
Berkait dengan hal itu, dalam
Keputusan Menpan Nomor 18
Tahun1988 tentang Jabatan
Fungsional Pustakawan dan Angka
Kreditnya, yang disempurnakan
dengan Keputusan Menpan Nomor
132/KEP/M.PAN/12/2002, diikuti
Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintah Provinsi,
dan Daerah Kabupaten/Kota,
dinyatakan perpustakaan adalah
urusan yang “wajib”, tidak boleh
diabaikan.
Dalam Undang-undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, dilanjutkan
dengan PP Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional
Pendidikan, Undang-undang Nomor
43 Tahun 2007 tentang
Perpustakaan, secara tegas
dinyatakan berlaku universal bahwa
perpustakaan dikehendaki sebagai
“institusi pengelola koleksi, karya
tulis, karya cetak, dan /atau karya
rekam secara profesional dengan
sistem yang baku untuk memenuhi
kebutuhan pendidikan, penelitian,
pelestarian, informasi, dan rekreasi
para pemustaka”.
Pemberdayaan Dengan berbagai
peraturan itu, seharusnya
perpustakaan dapat berperan aktif
untuk mencerdaskan kehidupan
bangsa dengan kompetensi tenaga
perpustakaan yang andal pula.
Dalam Undang-undang Nomor 43
Tahun 2007 disebutkan
“Pustakawan yaitu seseorang yang
memiliki kompetensi yang diperoleh
melalui pendidikan dan/atau
pelatihan kepustakawanan serta
mempunyai tugas dan tanggung
jawab untuk melaksanakan
pengelolaan dan pelayanan
perpustakaan”.
Dari Rakerpus XVI dan Seminar
Ilmiah Nasional di Mataram, Nusa
Tenggara Barat, 8-10 November
lalu, saya mencatat beberapa poin
penting. Misalnya, Deputi Bidang
Pengembangan Sumber Daya
Perpustakaan Perpustakaan
Nasional/Ketua Umum PP Ikatan
Pustakawan Indonesia, Supriyanto,
menyebutkan perkembangan
teknologi dan informasi saat ini
membuat pustakawan dituntut
memiliki keahlian khusus.
Perlu komitmen lewat kompetensi
yang tinggi, mampu menjaring,
menyaring, mengakses,
mengeksplorasi, mengklarifikasi,
mengkaji informasi, dan meneliti,
yang bermuara pada upaya
mempermudah “temu kembali”
informasi yang diperlukan dan
memenuhi harapan pemakai.
Bahkan pustakawan mampu
membangun dan mengembangkan
masyarakat cerdas dalam peran dan
fungsi perpustakaan dan
memajukan profesinya,
meningkatkan kompetensi, karier,
dan wawasan kepustakawanan.
Berdasar hal itu, tak pada tempatnya
profesi pustakawan dipandang
sekadar sampingan atau “buangan”.
Sebab, pustakawan membangun
kompetensi yang diperoleh melalui
pendidikan dan pelatihan
kepustakawanan serta mempunyai
tugas dan tanggung jawab untuk
melaksanakan pengelolaan dan
pelayanan perpustakaan.
Jadi ada nilai tugas yang mulia
karena mengemban tanggung
jawab untuk memberikan pelayanan
ke pemustaka, mengembangkan
minat baca, serta memberdayakan
koleksi perpustakaan.
tentang
masalah
di
bidang
perpustakaan
di
Indonesia
terlihat
sangat
banyak,
dari
masalah
adanya
organisasi-
organisasi
perpustakaan yang sudah di danai
besar tapi bekerjanya sangat buruk
sampai kepada masalah-masalah
yang lain misalnya minim anggaran,
penggunaan anggaran perpustakaan
yang asal dan tidak tepat sasaran,
banyaknya SDM pustakawan yang
rendah, banyaknya ahli-ahli bidang
perpustakaan yang lebih suka
berkoar-koar tentang teori tapi
minim aksi dan masih banyak lagi
masalah yang lain. Tapi melihat
berjuta masalah tersebut
pustakawan dan orang-orang yang
merasa peduli untuk terus
memajukan perpustakaan di
Indonesia tidak boleh putus asa dan
berhenti. Masalah-masalah yang ada
tersebut harus terus kita upayakan
dan kita pecahkan secara bersama-
sama tentunya dengan aksi nyata
dan tidak hanya sebatas teori
semata. Berikut ini merupakan salah
satu artikel terkait masalah klasik di
profesi pustakawan yang ditulis oleh
Dra Ahyati Rahayu, Kepala
Perpustakaan Unissula, Semarang
yang dikutip langsung dari
SuaraMerdeka.com
BUKU adalah jendela dunia, kuasai
dunia dengan membaca, atau tiada
hari tanpa membaca, merupakan
sebagian dari slogan yang
digunakan perpustakaan. Itu untuk
memerankan diri sebagai salah satu
lembaga yang berperan dalam
perkembangan dan kemajuan
pendidikan.
Namun sebagai bagian dari
instrumen pendidikan yang juga
bertanggung jawab secara
kelembagaan dan moral dalam
mencerdaskan bangsa, sampai hari
ini tampaknya perpustakaan beserta
tenaga pelaksana, yakni
pustakawan, belumlah populer.
Masih ada masalah klasik yang jadi
bahan perbincangan di kalangan
pustakawan dari waktu ke waktu,
yakn profesi pustakawan selalu
berkesan kalah dari profesi lain,
seperti dokter, hakim, dan dosen.
Perpustakaan masih dipandang
hanya sebagai tempat menyimpan
buku yang sewaktu-waktu boleh
dipinjam. Pustakawan pun masih
berada dalam kondisi belum
proaktif. Itu, misalnya, tercermin
dari kalimat, “Ada pengunjung
syukur, tidak ada pengunjung ya
nganggur….”
Apalagi dalam praktik, banyak
sumber daya manusia atau
karyawan di lembaga pendidikan
yang dianggap kurang berprestasi,
dimutasikan ke perpustakaan. Atau
terkadang sebelum menjalani masa
pensiun, seseorang ditempatkan di
perpustakaan.
Karena itu, tantangan bagi
perpustakaan sekarang ini adalah
melakukan sinergi dengan lembaga
lain untuk memerankan fungsi
perpustakaan secara maksimal.
Berkait dengan hal itu, dalam
Keputusan Menpan Nomor 18
Tahun1988 tentang Jabatan
Fungsional Pustakawan dan Angka
Kreditnya, yang disempurnakan
dengan Keputusan Menpan Nomor
132/KEP/M.PAN/12/2002, diikuti
Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintah Provinsi,
dan Daerah Kabupaten/Kota,
dinyatakan perpustakaan adalah
urusan yang “wajib”, tidak boleh
diabaikan.
Dalam Undang-undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, dilanjutkan
dengan PP Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional
Pendidikan, Undang-undang Nomor
43 Tahun 2007 tentang
Perpustakaan, secara tegas
dinyatakan berlaku universal bahwa
perpustakaan dikehendaki sebagai
“institusi pengelola koleksi, karya
tulis, karya cetak, dan /atau karya
rekam secara profesional dengan
sistem yang baku untuk memenuhi
kebutuhan pendidikan, penelitian,
pelestarian, informasi, dan rekreasi
para pemustaka”.
Pemberdayaan Dengan berbagai
peraturan itu, seharusnya
perpustakaan dapat berperan aktif
untuk mencerdaskan kehidupan
bangsa dengan kompetensi tenaga
perpustakaan yang andal pula.
Dalam Undang-undang Nomor 43
Tahun 2007 disebutkan
“Pustakawan yaitu seseorang yang
memiliki kompetensi yang diperoleh
melalui pendidikan dan/atau
pelatihan kepustakawanan serta
mempunyai tugas dan tanggung
jawab untuk melaksanakan
pengelolaan dan pelayanan
perpustakaan”.
Dari Rakerpus XVI dan Seminar
Ilmiah Nasional di Mataram, Nusa
Tenggara Barat, 8-10 November
lalu, saya mencatat beberapa poin
penting. Misalnya, Deputi Bidang
Pengembangan Sumber Daya
Perpustakaan Perpustakaan
Nasional/Ketua Umum PP Ikatan
Pustakawan Indonesia, Supriyanto,
menyebutkan perkembangan
teknologi dan informasi saat ini
membuat pustakawan dituntut
memiliki keahlian khusus.
Perlu komitmen lewat kompetensi
yang tinggi, mampu menjaring,
menyaring, mengakses,
mengeksplorasi, mengklarifikasi,
mengkaji informasi, dan meneliti,
yang bermuara pada upaya
mempermudah “temu kembali”
informasi yang diperlukan dan
memenuhi harapan pemakai.
Bahkan pustakawan mampu
membangun dan mengembangkan
masyarakat cerdas dalam peran dan
fungsi perpustakaan dan
memajukan profesinya,
meningkatkan kompetensi, karier,
dan wawasan kepustakawanan.
Berdasar hal itu, tak pada tempatnya
profesi pustakawan dipandang
sekadar sampingan atau “buangan”.
Sebab, pustakawan membangun
kompetensi yang diperoleh melalui
pendidikan dan pelatihan
kepustakawanan serta mempunyai
tugas dan tanggung jawab untuk
melaksanakan pengelolaan dan
pelayanan perpustakaan.
Jadi ada nilai tugas yang mulia
karena mengemban tanggung
jawab untuk memberikan pelayanan
ke pemustaka, mengembangkan
minat baca, serta memberdayakan
koleksi perpustakaan.
perpustakaan desa cerdaskan bangsa
baik dan buruk sangat dipengaruhi
oleh pimpinan dan pejabat terkait.
Hal ini juga berlaku di bidang
perpustakaan. Sangat sulit misalnya
seorang pustakawan di sebuah
sekolah memiliki antusias yang luar
biasa bagus untuk memajukan
perpustakaan sekolah tapi ketika
pihak kepala sekolah tidak
mendukung, maka berani dipastikan
perpustakaan sekolah tersebut tidak
akan diberikan dana yang maksimal
untuk memajukan perpustakaan
sekolah tersebut.
Selain di sekolah, nasib
perpustakaan desa juga sama. Tidak
akan mungkin berdiri sebuah
perpustakaan desa jika kepala
desanya sama sekali tidak memiliki
ide atau membuat kebijakan untuk
membangun sebuah perpustakaan
desa. Padahal perpustakaan desa
memiliki peran yang sangat strategis
dan penting untuk menopang dan
menunjang Sumber Daya Manusia
(SDM) masyarakat di sebuah desa.
Mari kita mengandai-andai (karena
untuk melihat fakta sangat sulit jadi
yah mengandai-andai saja dulu
), seandainya di setiap desa di
negeri ini memiliki perpustakaan
desa. Kemudian di setiap
perpustakaan desa disediakan
koleksi buku-buku yang terkait
dengan profesi masyarakat
setempat, tentunya itu akan sangat
membantu. Misalnya saja jika di
desa tersebut ada petani, nelayan,
peternak, dan berbagai profesi yang
lain kemudian masing-masing
masyarakat mau belajar dengan
media perpustakaan desa, maka
sangat mungkin mereka akan
menjadi lebih maju dalam
mengelola pertanian, peternakan,
perikanan dan lain-lain. Terlebih jika
disediakan akses internet gratis di
perpustakaan tersebut, semakin
sempurnalah SDM dan wawasan
dari masyarakat tersebut.
Jangan dianggap apa yang kita
angan-angankan diatas hanyalah
mimpi semata dan tidak mungkin
terwujud, hal ini karena sudah ada
seorang kepala desa di daerah
Desa Jayagiri, Kec. Lembang
Bandung Barat Jawa Barat ada
seorang kepala desa bernama
Cece Wahyudin telah membangun
perpustakaan desa sejak Februari
2007 yang lalu. Semoga saja apa
ang sudah dilakukan oleh beliau bisa
diikuti oleh kepala desa yang lain
diseluruh penjuru negeri ini. Berikut
saya kutipkan tentang perpustakaan
desa yang dibuat oleh
Cece Wahyudin dari
klik-galamedia.com
oleh pimpinan dan pejabat terkait.
Hal ini juga berlaku di bidang
perpustakaan. Sangat sulit misalnya
seorang pustakawan di sebuah
sekolah memiliki antusias yang luar
biasa bagus untuk memajukan
perpustakaan sekolah tapi ketika
pihak kepala sekolah tidak
mendukung, maka berani dipastikan
perpustakaan sekolah tersebut tidak
akan diberikan dana yang maksimal
untuk memajukan perpustakaan
sekolah tersebut.
Selain di sekolah, nasib
perpustakaan desa juga sama. Tidak
akan mungkin berdiri sebuah
perpustakaan desa jika kepala
desanya sama sekali tidak memiliki
ide atau membuat kebijakan untuk
membangun sebuah perpustakaan
desa. Padahal perpustakaan desa
memiliki peran yang sangat strategis
dan penting untuk menopang dan
menunjang Sumber Daya Manusia
(SDM) masyarakat di sebuah desa.
Mari kita mengandai-andai (karena
untuk melihat fakta sangat sulit jadi
yah mengandai-andai saja dulu
), seandainya di setiap desa di
negeri ini memiliki perpustakaan
desa. Kemudian di setiap
perpustakaan desa disediakan
koleksi buku-buku yang terkait
dengan profesi masyarakat
setempat, tentunya itu akan sangat
membantu. Misalnya saja jika di
desa tersebut ada petani, nelayan,
peternak, dan berbagai profesi yang
lain kemudian masing-masing
masyarakat mau belajar dengan
media perpustakaan desa, maka
sangat mungkin mereka akan
menjadi lebih maju dalam
mengelola pertanian, peternakan,
perikanan dan lain-lain. Terlebih jika
disediakan akses internet gratis di
perpustakaan tersebut, semakin
sempurnalah SDM dan wawasan
dari masyarakat tersebut.
Jangan dianggap apa yang kita
angan-angankan diatas hanyalah
mimpi semata dan tidak mungkin
terwujud, hal ini karena sudah ada
seorang kepala desa di daerah
Desa Jayagiri, Kec. Lembang
Bandung Barat Jawa Barat ada
seorang kepala desa bernama
Cece Wahyudin telah membangun
perpustakaan desa sejak Februari
2007 yang lalu. Semoga saja apa
ang sudah dilakukan oleh beliau bisa
diikuti oleh kepala desa yang lain
diseluruh penjuru negeri ini. Berikut
saya kutipkan tentang perpustakaan
desa yang dibuat oleh
Cece Wahyudin dari
klik-galamedia.com
Friday, December 17, 2010
perpus uu,part 14 / 15
BAB XIV
KETENTUAN SANKSI
Pasal 52
(1) Semua lembaga penyelenggara
perpustakaan yang tidak
melaksanakan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 ayat (1), Pasal 8, Pasal 22 ayat (2),
Pasal 23, dan Pasal 24 dikenai sanksi
administratif.
(2) Pengenaan sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 53
Semua peraturan perundang-
undangan yang diperlukan untuk
melaksanakan Undang-Undang ini
harus diselesaikan paling lambat 2
(dua) tahun terhitung sejak
berlakunya undang-undang ini.
Pasal 54
Undang-Undang ini mulai berlaku
pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di
Jakarta
pada tanggal
1 November
2007
PRESIDEN
REPUBLIK
INDONESIA,
DR. H.
SUSILO
BAMBANG
YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 November 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI
MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
KETENTUAN SANKSI
Pasal 52
(1) Semua lembaga penyelenggara
perpustakaan yang tidak
melaksanakan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 ayat (1), Pasal 8, Pasal 22 ayat (2),
Pasal 23, dan Pasal 24 dikenai sanksi
administratif.
(2) Pengenaan sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 53
Semua peraturan perundang-
undangan yang diperlukan untuk
melaksanakan Undang-Undang ini
harus diselesaikan paling lambat 2
(dua) tahun terhitung sejak
berlakunya undang-undang ini.
Pasal 54
Undang-Undang ini mulai berlaku
pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di
Jakarta
pada tanggal
1 November
2007
PRESIDEN
REPUBLIK
INDONESIA,
DR. H.
SUSILO
BAMBANG
YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 November 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI
MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
perpus uu,part 13
BAB XIII
PEMBUDAYAAN KEGEMARAN
MEMBACA
Pasal 48
(1) Pembudayaan kegemaran membaca
dilakukan melalui keluarga, satuan
pendidikan, dan masyarakat.
(2) Pembudayaan kegemaran membaca
pada keluarga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) difasilitasi
oleh Pemerintah dan pemerintah
daerah melalui buku murah dan
berkualitas.
(3) Pembudayaan kegemaran membaca
pada satuan pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan
mengembangkan dan
memanfaatkan perpustakaan
sebagai proses pembelajaran.
(4) Pembudayaan kegemaran membaca
pada masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui penyediaan sarana
perpustakaan di tempat-tempat
umum yang mudah dijangkau,
murah, dan bermutu.
Pasal 49
Pemerintah, pemerintah daerah, dan
masyarakat mendorong
tumbuhnya taman bacaan
masyarakat dan rumah baca untuk
menunjang pembudayaan
kegemaran membaca.
Pasal 50
Pemerintah dan pemerintah daerah
memfasilitasi dan mendorong
pembudayaan kegemaran
membaca sebagaimana diatur
dalam Pasal 48 ayat (2) sampai
dengan ayat (4) dengan
menyediakan bahan bacaan
bermutu, murah, dan terjangkau
serta menyediakan sarana dan
prasarana perpustakaan yang
mudah diakses.
Pasal 51
(1) Pembudayaan kegemaran membaca
dilakukan melalui gerakan nasional
gemar membaca.
(2) Gerakan nasional gemar membaca
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Pemerintah dan
pemerintah daerah dengan
melibatkan seluruh masyarakat.
(3) Satuan pendidikan membina
pembudayaan kegemaran
membaca peserta didik dengan
memanfaatkan perpustakaan.
(4) Perpustakaan wajib mendukung dan
memasyarakatkan gerakan nasional
gemar membaca melalui
penyediaan karya tulis, karya cetak,
dan karya rekam.
(5) Untuk mewujudkan pembudayaan
kegemaran membaca sebagaimana
dimaksud pada ayat (1),
perpustakaan bekerja sama dengan
pemangku kepentingan.
(6) Pemerintah dan pemerintah daerah
memberikan penghargaan kepada
masyarakat yang berhasil
melakukan gerakan pembudayaan
gemar membaca.
(7) Ketentuan mengenai pemberian
penghargaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
PEMBUDAYAAN KEGEMARAN
MEMBACA
Pasal 48
(1) Pembudayaan kegemaran membaca
dilakukan melalui keluarga, satuan
pendidikan, dan masyarakat.
(2) Pembudayaan kegemaran membaca
pada keluarga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) difasilitasi
oleh Pemerintah dan pemerintah
daerah melalui buku murah dan
berkualitas.
(3) Pembudayaan kegemaran membaca
pada satuan pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan
mengembangkan dan
memanfaatkan perpustakaan
sebagai proses pembelajaran.
(4) Pembudayaan kegemaran membaca
pada masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui penyediaan sarana
perpustakaan di tempat-tempat
umum yang mudah dijangkau,
murah, dan bermutu.
Pasal 49
Pemerintah, pemerintah daerah, dan
masyarakat mendorong
tumbuhnya taman bacaan
masyarakat dan rumah baca untuk
menunjang pembudayaan
kegemaran membaca.
Pasal 50
Pemerintah dan pemerintah daerah
memfasilitasi dan mendorong
pembudayaan kegemaran
membaca sebagaimana diatur
dalam Pasal 48 ayat (2) sampai
dengan ayat (4) dengan
menyediakan bahan bacaan
bermutu, murah, dan terjangkau
serta menyediakan sarana dan
prasarana perpustakaan yang
mudah diakses.
Pasal 51
(1) Pembudayaan kegemaran membaca
dilakukan melalui gerakan nasional
gemar membaca.
(2) Gerakan nasional gemar membaca
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Pemerintah dan
pemerintah daerah dengan
melibatkan seluruh masyarakat.
(3) Satuan pendidikan membina
pembudayaan kegemaran
membaca peserta didik dengan
memanfaatkan perpustakaan.
(4) Perpustakaan wajib mendukung dan
memasyarakatkan gerakan nasional
gemar membaca melalui
penyediaan karya tulis, karya cetak,
dan karya rekam.
(5) Untuk mewujudkan pembudayaan
kegemaran membaca sebagaimana
dimaksud pada ayat (1),
perpustakaan bekerja sama dengan
pemangku kepentingan.
(6) Pemerintah dan pemerintah daerah
memberikan penghargaan kepada
masyarakat yang berhasil
melakukan gerakan pembudayaan
gemar membaca.
(7) Ketentuan mengenai pemberian
penghargaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
perpus uu,part 12
BAB XII
DEWAN PERPUSTAKAAN
Pasal 44
(1) Presiden menetapkan Dewan
Perpustakaan Nasional atas usul
Menteri dengan memperhatikan
masukan dari Kepala Perpustakaan
Nasional.
(2) Gubernur menetapkan Dewan
Perpustakaan Provinsi atas usul
kepala perpustakaan provinsi.
(3) Dewan Perpustakaan Nasional
bertanggung jawab kepada Presiden
dan Dewan Perpustakaan Provinsi
bertanggung jawab kepada
gubernur.
(4) Dewan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) berjumlah 15
(lima belas) orang yang berasal dari:
a. 3 (tiga) orang unsur pemerintah;
b. 2 (dua) orang wakil organisasi
profesi pustakawan;
c. 2 (dua) orang unsur pemustaka;
d. 2 (dua) orang akademisi;
e. 1 (satu) orang wakil organisasi
penulis;
f. 1 (satu) orang sastrawan;
g. 1 (satu) orang wakil organisasi
penerbit;
h. 1 (satu) orang wakil organisasi
perekam;
i. 1 (satu) orang wakil organisasi
toko buku; dan
j. 1 (satu) orang tokoh pers.
(5) Dewan perpustakaan dipimpin oleh
seorang ketua dibantu oleh seorang
sekretaris yang dipilih dari dan oleh
anggota dewan perpustakaan.
(6) Dewan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) bertugas:
a. memberikan pertimbangan, nasihat,
dan saran bagi perumusan
kebijakan dalam bidang
perpustakaan;
b. menampung dan menyampaikan
aspirasi masyarakat terhadap
penyelenggaraan perpustakaan; dan
c. melakukan pengawasan dan
penjaminan mutu layanan
perpustakaan.
Pasal 45
(1) Dewan Perpustakaan Nasional dalam
melaksanakan tugas dibiayai oleh
anggaran pendapatan dan belanja
negara.
(2) Dewan Perpustakaan Provinsi dalam
melaksanakan tugas dibiayai oleh
anggaran pendapatan dan belanja
daerah.
Pasal 46
Dewan perpustakaan dapat menjalin
kerja sama dengan perpustakaan
pada tingkat daerah, nasional, dan
internasional untuk melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44 ayat (6).
Pasal 47
Ketentuan lebih lanjut mengenai
susunan organisasi dan tata kerja,
tata cara pengangkatan anggota,
serta pemilihan pimpinan dewan
perpustakaan diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
DEWAN PERPUSTAKAAN
Pasal 44
(1) Presiden menetapkan Dewan
Perpustakaan Nasional atas usul
Menteri dengan memperhatikan
masukan dari Kepala Perpustakaan
Nasional.
(2) Gubernur menetapkan Dewan
Perpustakaan Provinsi atas usul
kepala perpustakaan provinsi.
(3) Dewan Perpustakaan Nasional
bertanggung jawab kepada Presiden
dan Dewan Perpustakaan Provinsi
bertanggung jawab kepada
gubernur.
(4) Dewan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) berjumlah 15
(lima belas) orang yang berasal dari:
a. 3 (tiga) orang unsur pemerintah;
b. 2 (dua) orang wakil organisasi
profesi pustakawan;
c. 2 (dua) orang unsur pemustaka;
d. 2 (dua) orang akademisi;
e. 1 (satu) orang wakil organisasi
penulis;
f. 1 (satu) orang sastrawan;
g. 1 (satu) orang wakil organisasi
penerbit;
h. 1 (satu) orang wakil organisasi
perekam;
i. 1 (satu) orang wakil organisasi
toko buku; dan
j. 1 (satu) orang tokoh pers.
(5) Dewan perpustakaan dipimpin oleh
seorang ketua dibantu oleh seorang
sekretaris yang dipilih dari dan oleh
anggota dewan perpustakaan.
(6) Dewan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) bertugas:
a. memberikan pertimbangan, nasihat,
dan saran bagi perumusan
kebijakan dalam bidang
perpustakaan;
b. menampung dan menyampaikan
aspirasi masyarakat terhadap
penyelenggaraan perpustakaan; dan
c. melakukan pengawasan dan
penjaminan mutu layanan
perpustakaan.
Pasal 45
(1) Dewan Perpustakaan Nasional dalam
melaksanakan tugas dibiayai oleh
anggaran pendapatan dan belanja
negara.
(2) Dewan Perpustakaan Provinsi dalam
melaksanakan tugas dibiayai oleh
anggaran pendapatan dan belanja
daerah.
Pasal 46
Dewan perpustakaan dapat menjalin
kerja sama dengan perpustakaan
pada tingkat daerah, nasional, dan
internasional untuk melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44 ayat (6).
Pasal 47
Ketentuan lebih lanjut mengenai
susunan organisasi dan tata kerja,
tata cara pengangkatan anggota,
serta pemilihan pimpinan dewan
perpustakaan diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
perpus uu,part 11
BAB XI
KERJA SAMA DAN PERAN SERTA
MASYARAKAT
Bagian Kesatu
Kerja Sama
Pasal 42
(1) Perpustakaan melakukan kerja sama
dengan berbagai pihak untuk
meningkatkan layanan kepada
pemustaka.
(2) Peningkatan layanan kepada
pemustaka sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) bertujuan untuk
meningkatkan jumlah pemustaka
yang dapat dilayani dan
meningkatkan mutu layanan
perpustakaan.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan peningkatan
layanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan dengan
memanfaatkan sistem jejaring
perpustakaan yang berbasis
teknologi informasi dan komunikasi.
Bagian Kedua
Peran Serta Masyarakat
Pasal 43
Masyarakat berperan serta dalam
pembentukan, penyelenggaraan,
pengelolaan, pengembangan, dan
pengawasan perpustakaan.
KERJA SAMA DAN PERAN SERTA
MASYARAKAT
Bagian Kesatu
Kerja Sama
Pasal 42
(1) Perpustakaan melakukan kerja sama
dengan berbagai pihak untuk
meningkatkan layanan kepada
pemustaka.
(2) Peningkatan layanan kepada
pemustaka sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) bertujuan untuk
meningkatkan jumlah pemustaka
yang dapat dilayani dan
meningkatkan mutu layanan
perpustakaan.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan peningkatan
layanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan dengan
memanfaatkan sistem jejaring
perpustakaan yang berbasis
teknologi informasi dan komunikasi.
Bagian Kedua
Peran Serta Masyarakat
Pasal 43
Masyarakat berperan serta dalam
pembentukan, penyelenggaraan,
pengelolaan, pengembangan, dan
pengawasan perpustakaan.
perpus uu,part 9 / 10
BAB IX
SARANA DAN PRASARANA
Pasal 38
(1) Setiap penyelenggara perpustakaan
menyediakan sarana dan prasarana
sesuai dengan standar nasional
perpustakaan.
(2) Sarana dan prasarana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)
dimanfaatkan dan dikembangkan
sesuai dengan kemajuan teknologi
informasi dan komunikasi.
BAB X
PENDANAAN
Pasal 39
(1) Pendanaan perpustakaan menjadi
tanggung jawab penyelenggara
perpustakaan.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah
mengalokasikan anggaran
perpustakaan dalam anggaran
pendapatan dan belanja negara
(APBN) dan anggaran pendapatan
dan belanja daerah (APBD).
Pasal 40
(1) Pendanaan perpustakaan didasarkan
pada prinsip kecukupan dan
berkelanjutan.
(2) Pendanaan perpustakaan
bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja
negara dan/atau anggaran
pendapatan dan belanja daerah;
b. sebagian anggaran pendidikan;
c. sumbangan masyarakat yang
tidak mengikat;
d. kerja sama yang saling
menguntungkan;
e. bantuan luar negeri yang tidak
mengikat;
f. hasil usaha jasa perpustakaan;
dan/atau
g. sumber lain yang sah
berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 41
Pengelolaan dana perpustakaan
dilakukan secara efisien, berkeadilan,
terbuka, terukur, dan bertanggung
jawab.
SARANA DAN PRASARANA
Pasal 38
(1) Setiap penyelenggara perpustakaan
menyediakan sarana dan prasarana
sesuai dengan standar nasional
perpustakaan.
(2) Sarana dan prasarana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)
dimanfaatkan dan dikembangkan
sesuai dengan kemajuan teknologi
informasi dan komunikasi.
BAB X
PENDANAAN
Pasal 39
(1) Pendanaan perpustakaan menjadi
tanggung jawab penyelenggara
perpustakaan.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah
mengalokasikan anggaran
perpustakaan dalam anggaran
pendapatan dan belanja negara
(APBN) dan anggaran pendapatan
dan belanja daerah (APBD).
Pasal 40
(1) Pendanaan perpustakaan didasarkan
pada prinsip kecukupan dan
berkelanjutan.
(2) Pendanaan perpustakaan
bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja
negara dan/atau anggaran
pendapatan dan belanja daerah;
b. sebagian anggaran pendidikan;
c. sumbangan masyarakat yang
tidak mengikat;
d. kerja sama yang saling
menguntungkan;
e. bantuan luar negeri yang tidak
mengikat;
f. hasil usaha jasa perpustakaan;
dan/atau
g. sumber lain yang sah
berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 41
Pengelolaan dana perpustakaan
dilakukan secara efisien, berkeadilan,
terbuka, terukur, dan bertanggung
jawab.
perpus uu,part 8
BAB VIII
TENAGA PERPUSTAKAAN,
PENDIDIKAN, DAN
ORGANISASI PROFESI
Bagian Kesatu
Tenaga Perpustakaan
Pasal 29
(1) Tenaga perpustakaan terdiri atas
pustakawan dan tenaga teknis
perpustakaan.
(2) Pustakawan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus memenuhi
kualifikasi sesuai dengan standar
nasional perpustakaan.
(3) Tugas tenaga teknis perpustakaan
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dirangkap oleh pustakawan
sesuai dengan kondisi perpustakaan
yang bersangkutan.
(4) Ketentuan mengenai tugas, tanggung
jawab, pengangkatan, pembinaan,
promosi, pemindahan tugas, dan
pemberhentian tenaga perpustakaan
yang berstatus pegawai negeri sipil
dilakukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(5) Ketentuan mengenai tugas, tanggung
jawab, pengangkatan, pembinaan,
promosi, pemindahan tugas, dan
pemberhentian tenaga perpustakaan
yang berstatus nonpegawai negeri
sipil dilakukan sesuai dengan
peraturan yang ditetapkan oleh
penyelenggara perpustakaan yang
bersangkutan.
Pasal 30
Perpustakaan Nasional,
perpustakaan umum Pemerintah,
perpustakaan umum provinsi,
perpustakaan umum kabupaten/
kota, dan perpustakaan perguruan
tinggi dipimpin oleh pustakawan
atau oleh tenaga ahli dalam bidang
perpustakaan.
Pasal 31
Tenaga perpustakaan berhak atas:
a. penghasilan di atas kebutuhan hidup
minimum dan jaminan
kesejahteraan sosial;
b. pembinaan karier sesuai dengan
tuntutan pengembangan kualitas;
dan
c. kesempatan untuk menggunakan
sarana, prasarana, dan fasilitas
perpustakaan untuk menunjang
kelancaran pelaksanaan tugas.
Pasal 32
Tenaga perpustakaan berkewajiban:
a. memberikan layanan prima
terhadap pemustaka;
b. menciptakan suasana
perpustakaan yang kondusif; dan
c. memberikan keteladanan dan
menjaga nama baik lembaga dan
kedudukannya sesuai dengan tugas
dan tanggung jawabnya.
Bagian Kedua
Pendidikan
Pasal 33
(1) Pendidikan untuk pembinaan dan
pengembangan tenaga
perpustakaan merupakan tanggung
jawab penyelenggara perpustakaan.
(2) Pendidikan untuk pembinaan dan
pengembangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
melalui pendidikan formal dan/atau
nonformal.
(3) Pendidikan untuk pembinaan dan
pengembangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
melalui kerja sama Perpustakaan
Nasional, perpustakaan umum
provinsi, dan/atau perpustakaan
umum kabupaten/kota dengan
organisasi profesi, atau dengan
lembaga pendidikan dan pelatihan.
Bagian Ketiga
Organisasi Profesi
Pasal 34
(1) Pustakawan membentuk
organisasi profesi.
(2) Organisasi profesi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berfungsi
untuk memajukan dan memberi
pelindungan profesi kepada
pustakawan.
(3) Setiap pustakawan menjadi
anggota organisasi profesi.
(4) Pembinaan dan pengembangan
organisasi profesi pustakawan
difasilitasi oleh Pemerintah,
pemerintah daerah, dan/atau
masyarakat.
Pasal 35
Organisasi profesi pustakawan
mempunyai kewenangan:
a. menetapkan dan melaksanakan
anggaran dasar dan anggaran
rumah tangga;
b. menetapkan dan menegakkan
kode etik pustakawan;
c. memberi pelindungan hukum
kepada pustakawan; dan
d. menjalin kerja sama dengan asosiasi
pustakawan pada tingkat daerah,
nasional, dan internasional.
Pasal 36
(1) Kode etik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35 huruf b berupa
norma atau aturan yang harus
dipatuhi oleh setiap pustakawan
untuk menjaga kehormatan,
martabat, citra, dan profesionalitas.
(2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memuat secara spesifik
sanksi pelanggaran kode etik dan
mekanisme penegakan kode etik.
Pasal 37
(1) Penegakan kode etik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2)
dilaksanakan oleh Majelis
Kehormatan Pustakawan yang
dibentuk oleh organisasi profesi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai
organisasi profesi pustakawan diatur
dalam anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga.
TENAGA PERPUSTAKAAN,
PENDIDIKAN, DAN
ORGANISASI PROFESI
Bagian Kesatu
Tenaga Perpustakaan
Pasal 29
(1) Tenaga perpustakaan terdiri atas
pustakawan dan tenaga teknis
perpustakaan.
(2) Pustakawan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus memenuhi
kualifikasi sesuai dengan standar
nasional perpustakaan.
(3) Tugas tenaga teknis perpustakaan
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dirangkap oleh pustakawan
sesuai dengan kondisi perpustakaan
yang bersangkutan.
(4) Ketentuan mengenai tugas, tanggung
jawab, pengangkatan, pembinaan,
promosi, pemindahan tugas, dan
pemberhentian tenaga perpustakaan
yang berstatus pegawai negeri sipil
dilakukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(5) Ketentuan mengenai tugas, tanggung
jawab, pengangkatan, pembinaan,
promosi, pemindahan tugas, dan
pemberhentian tenaga perpustakaan
yang berstatus nonpegawai negeri
sipil dilakukan sesuai dengan
peraturan yang ditetapkan oleh
penyelenggara perpustakaan yang
bersangkutan.
Pasal 30
Perpustakaan Nasional,
perpustakaan umum Pemerintah,
perpustakaan umum provinsi,
perpustakaan umum kabupaten/
kota, dan perpustakaan perguruan
tinggi dipimpin oleh pustakawan
atau oleh tenaga ahli dalam bidang
perpustakaan.
Pasal 31
Tenaga perpustakaan berhak atas:
a. penghasilan di atas kebutuhan hidup
minimum dan jaminan
kesejahteraan sosial;
b. pembinaan karier sesuai dengan
tuntutan pengembangan kualitas;
dan
c. kesempatan untuk menggunakan
sarana, prasarana, dan fasilitas
perpustakaan untuk menunjang
kelancaran pelaksanaan tugas.
Pasal 32
Tenaga perpustakaan berkewajiban:
a. memberikan layanan prima
terhadap pemustaka;
b. menciptakan suasana
perpustakaan yang kondusif; dan
c. memberikan keteladanan dan
menjaga nama baik lembaga dan
kedudukannya sesuai dengan tugas
dan tanggung jawabnya.
Bagian Kedua
Pendidikan
Pasal 33
(1) Pendidikan untuk pembinaan dan
pengembangan tenaga
perpustakaan merupakan tanggung
jawab penyelenggara perpustakaan.
(2) Pendidikan untuk pembinaan dan
pengembangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
melalui pendidikan formal dan/atau
nonformal.
(3) Pendidikan untuk pembinaan dan
pengembangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
melalui kerja sama Perpustakaan
Nasional, perpustakaan umum
provinsi, dan/atau perpustakaan
umum kabupaten/kota dengan
organisasi profesi, atau dengan
lembaga pendidikan dan pelatihan.
Bagian Ketiga
Organisasi Profesi
Pasal 34
(1) Pustakawan membentuk
organisasi profesi.
(2) Organisasi profesi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berfungsi
untuk memajukan dan memberi
pelindungan profesi kepada
pustakawan.
(3) Setiap pustakawan menjadi
anggota organisasi profesi.
(4) Pembinaan dan pengembangan
organisasi profesi pustakawan
difasilitasi oleh Pemerintah,
pemerintah daerah, dan/atau
masyarakat.
Pasal 35
Organisasi profesi pustakawan
mempunyai kewenangan:
a. menetapkan dan melaksanakan
anggaran dasar dan anggaran
rumah tangga;
b. menetapkan dan menegakkan
kode etik pustakawan;
c. memberi pelindungan hukum
kepada pustakawan; dan
d. menjalin kerja sama dengan asosiasi
pustakawan pada tingkat daerah,
nasional, dan internasional.
Pasal 36
(1) Kode etik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35 huruf b berupa
norma atau aturan yang harus
dipatuhi oleh setiap pustakawan
untuk menjaga kehormatan,
martabat, citra, dan profesionalitas.
(2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memuat secara spesifik
sanksi pelanggaran kode etik dan
mekanisme penegakan kode etik.
Pasal 37
(1) Penegakan kode etik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2)
dilaksanakan oleh Majelis
Kehormatan Pustakawan yang
dibentuk oleh organisasi profesi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai
organisasi profesi pustakawan diatur
dalam anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga.
perpus uu,part 7
BAB VII
JENIS-JENIS PERPUSTAKAAN
Pasal 20
Perpustakaan terdiri atas:
a. Perpustakaan Nasional;
b. Perpustakaan Umum;
c. Perpustakaan Sekolah/Madrasah;
d. Perpustakaan Perguruan Tinggi;
dan
e. Perpustakaan Khusus.
Bagian Kesatu
Perpustakaan Nasional
Pasal 21
(1) Perpustakaan Nasional merupakan
Lembaga Pemerintah Non-
Departemen (LPND) yang
melaksanakan tugas pemerintahan
dalam bidang perpustakaan dan
berkedudukan di ibukota negara.
(2) Perpustakaan Nasional bertugas:
a. menetapkan kebijakan nasional,
kebijakan umum, dan kebijakan
teknis pengelolaan perpustakaan;
b. melaksanakan pembinaan,
pengembangan, evaluasi, dan
koordinasi terhadap pengelolaan
perpustakaan;
c. membina kerja sama dalam
pengelolaan berbagai jenis
perpustakaan; dan
d. mengembangkan standar
nasional perpustakaan.
(3) Selain tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) Perpustakaan Nasional
bertanggung jawab:
a. mengembangkan koleksi nasional
yang memfasilitasi terwujudnya
masyarakat pembelajar sepanjang
hayat;
b. mengembangkan koleksi nasional
untuk melestarikan hasil budaya
bangsa;
c. melakukan promosi perpustakaan
dan gemar membaca dalam rangka
mewujudkan masyarakat
pembelajar sepanjang hayat; dan
d. mengidentifikasi dan mengupayakan
pengembalian naskah kuno yang
berada di luar negeri.
Bagian Kedua
Perpustakaan Umum
Pasal 22
(1) Perpustakaan umum diselenggarakan
oleh Pemerintah, pemerintah
provinsi, pemerintah kabupaten/
kota, kecamatan, dan desa, serta
dapat diselenggarakan oleh
masyarakat.
(2) Pemerintah provinsi dan pemerintah
kabupaten/kota menyelenggarakan
perpustakaan umum daerah yang
koleksinya mendukung pelestarian
hasil budaya daerah masing-masing
dan memfasilitasi terwujudnya
masyarakat pembelajar sepanjang
hayat.
(3) Perpustakaan umum yang
diselenggarakan oleh Pemerintah,
pemerintah provinsi, pemerintah
kabupaten/kota, kecamatan, dan
desa/kelurahan mengembangkan
sistem layanan perpustakaan
berbasis teknologi informasi dan
komunikasi.
(4) Masyarakat dapat menyelenggarakan
perpustakaan umum untuk
memfasilitasi terwujudnya
masyarakat pembelajar sepanjang
hayat.
(5) Pemerintah, pemerintah provinsi,
dan/atau kabupaten/kota
melaksanakan layanan perpustakaan
keliling bagi daerah yang belum
terjangkau oleh layanan
perpustakaan menetap.
Bagian Ketiga
Perpustakaan Sekolah/Madrasah
Pasal 23
(1) Setiap sekolah/madrasah
menyelenggarakan perpustakaan
yang memenuhi standar nasional
perpustakaan dengan
memperhatikan Standar Nasional
Pendidikan.
(2) Perpustakaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib memiliki koleksi
buku teks pelajaran yang ditetapkan
sebagai buku teks wajib pada satuan
pendidikan yang bersangkutan
dalam jumlah yang mencukupi
untuk melayani semua peserta didik
dan pendidik.
(3) Perpustakaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mengembangkan
koleksi lain yang mendukung
pelaksanaan kurikulum pendidikan.
(4) Perpustakaan sekolah/madrasah
melayani peserta didik pendidikan
kesetaraan yang dilaksanakan di
lingkungan satuan pendidikan yang
bersangkutan.
(5) Perpustakaan sekolah/madrasah
mengembangkan layanan
perpustakaan berbasis teknologi
informasi dan komunikasi.
(6) Sekolah/madrasah mengalokasikan
dana paling sedikit 5% dari anggaran
belanja operasional sekolah/
madrasah atau belanja barang di
luar belanja pegawai dan belanja
modal untuk pengembangan
perpustakaan.
Bagian Keempat
Perpustakaan Perguruan Tinggi
Pasal 24
(1) Setiap perguruan tinggi
menyelenggarakan perpustakaan
yang memenuhi standar nasional
perpustakaan dengan
memperhatikan Standar Nasional
Pendidikan.
(2) Perpustakaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memiliki koleksi, baik
jumlah judul maupun jumlah
eksemplarnya, yang mencukupi
untuk mendukung pelaksanaan
pendidikan, penelitian, dan
pengabdian kepada masyarakat.
(3) Perpustakaan perguruan tinggi
mengembangkan layanan
perpustakaan berbasis teknologi
informasi dan komunikasi.
(4) Setiap perguruan tinggi
mengalokasikan dana untuk
pengembangan perpustakaan sesuai
dengan peraturan perundang-
undangan guna memenuhi standar
nasional pendidikan dan standar
nasional perpustakaan.
Bagian Kelima
Perpustakaan Khusus
Pasal 25
Perpustakaan khusus menyediakan
bahan perpustakaan sesuai dengan
kebutuhan pemustaka di
lingkungannya.
Pasal 26
Perpustakaan khusus memberikan
layanan kepada pemustaka di
lingkungannya dan secara terbatas
memberikan layanan kepada
pemustaka di luar lingkungannya.
Pasal 27
Perpustakaan khusus
diselenggarakan sesuai dengan
standar nasional perpustakaan.
Pasal 28
Pemerintah dan pemerintah daerah
memberikan bantuan berupa
pembinaan teknis, pengelolaan, dan/
atau pengembangan perpustakaan
kepada perpustakaan khusus.
JENIS-JENIS PERPUSTAKAAN
Pasal 20
Perpustakaan terdiri atas:
a. Perpustakaan Nasional;
b. Perpustakaan Umum;
c. Perpustakaan Sekolah/Madrasah;
d. Perpustakaan Perguruan Tinggi;
dan
e. Perpustakaan Khusus.
Bagian Kesatu
Perpustakaan Nasional
Pasal 21
(1) Perpustakaan Nasional merupakan
Lembaga Pemerintah Non-
Departemen (LPND) yang
melaksanakan tugas pemerintahan
dalam bidang perpustakaan dan
berkedudukan di ibukota negara.
(2) Perpustakaan Nasional bertugas:
a. menetapkan kebijakan nasional,
kebijakan umum, dan kebijakan
teknis pengelolaan perpustakaan;
b. melaksanakan pembinaan,
pengembangan, evaluasi, dan
koordinasi terhadap pengelolaan
perpustakaan;
c. membina kerja sama dalam
pengelolaan berbagai jenis
perpustakaan; dan
d. mengembangkan standar
nasional perpustakaan.
(3) Selain tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) Perpustakaan Nasional
bertanggung jawab:
a. mengembangkan koleksi nasional
yang memfasilitasi terwujudnya
masyarakat pembelajar sepanjang
hayat;
b. mengembangkan koleksi nasional
untuk melestarikan hasil budaya
bangsa;
c. melakukan promosi perpustakaan
dan gemar membaca dalam rangka
mewujudkan masyarakat
pembelajar sepanjang hayat; dan
d. mengidentifikasi dan mengupayakan
pengembalian naskah kuno yang
berada di luar negeri.
Bagian Kedua
Perpustakaan Umum
Pasal 22
(1) Perpustakaan umum diselenggarakan
oleh Pemerintah, pemerintah
provinsi, pemerintah kabupaten/
kota, kecamatan, dan desa, serta
dapat diselenggarakan oleh
masyarakat.
(2) Pemerintah provinsi dan pemerintah
kabupaten/kota menyelenggarakan
perpustakaan umum daerah yang
koleksinya mendukung pelestarian
hasil budaya daerah masing-masing
dan memfasilitasi terwujudnya
masyarakat pembelajar sepanjang
hayat.
(3) Perpustakaan umum yang
diselenggarakan oleh Pemerintah,
pemerintah provinsi, pemerintah
kabupaten/kota, kecamatan, dan
desa/kelurahan mengembangkan
sistem layanan perpustakaan
berbasis teknologi informasi dan
komunikasi.
(4) Masyarakat dapat menyelenggarakan
perpustakaan umum untuk
memfasilitasi terwujudnya
masyarakat pembelajar sepanjang
hayat.
(5) Pemerintah, pemerintah provinsi,
dan/atau kabupaten/kota
melaksanakan layanan perpustakaan
keliling bagi daerah yang belum
terjangkau oleh layanan
perpustakaan menetap.
Bagian Ketiga
Perpustakaan Sekolah/Madrasah
Pasal 23
(1) Setiap sekolah/madrasah
menyelenggarakan perpustakaan
yang memenuhi standar nasional
perpustakaan dengan
memperhatikan Standar Nasional
Pendidikan.
(2) Perpustakaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib memiliki koleksi
buku teks pelajaran yang ditetapkan
sebagai buku teks wajib pada satuan
pendidikan yang bersangkutan
dalam jumlah yang mencukupi
untuk melayani semua peserta didik
dan pendidik.
(3) Perpustakaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mengembangkan
koleksi lain yang mendukung
pelaksanaan kurikulum pendidikan.
(4) Perpustakaan sekolah/madrasah
melayani peserta didik pendidikan
kesetaraan yang dilaksanakan di
lingkungan satuan pendidikan yang
bersangkutan.
(5) Perpustakaan sekolah/madrasah
mengembangkan layanan
perpustakaan berbasis teknologi
informasi dan komunikasi.
(6) Sekolah/madrasah mengalokasikan
dana paling sedikit 5% dari anggaran
belanja operasional sekolah/
madrasah atau belanja barang di
luar belanja pegawai dan belanja
modal untuk pengembangan
perpustakaan.
Bagian Keempat
Perpustakaan Perguruan Tinggi
Pasal 24
(1) Setiap perguruan tinggi
menyelenggarakan perpustakaan
yang memenuhi standar nasional
perpustakaan dengan
memperhatikan Standar Nasional
Pendidikan.
(2) Perpustakaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memiliki koleksi, baik
jumlah judul maupun jumlah
eksemplarnya, yang mencukupi
untuk mendukung pelaksanaan
pendidikan, penelitian, dan
pengabdian kepada masyarakat.
(3) Perpustakaan perguruan tinggi
mengembangkan layanan
perpustakaan berbasis teknologi
informasi dan komunikasi.
(4) Setiap perguruan tinggi
mengalokasikan dana untuk
pengembangan perpustakaan sesuai
dengan peraturan perundang-
undangan guna memenuhi standar
nasional pendidikan dan standar
nasional perpustakaan.
Bagian Kelima
Perpustakaan Khusus
Pasal 25
Perpustakaan khusus menyediakan
bahan perpustakaan sesuai dengan
kebutuhan pemustaka di
lingkungannya.
Pasal 26
Perpustakaan khusus memberikan
layanan kepada pemustaka di
lingkungannya dan secara terbatas
memberikan layanan kepada
pemustaka di luar lingkungannya.
Pasal 27
Perpustakaan khusus
diselenggarakan sesuai dengan
standar nasional perpustakaan.
Pasal 28
Pemerintah dan pemerintah daerah
memberikan bantuan berupa
pembinaan teknis, pengelolaan, dan/
atau pengembangan perpustakaan
kepada perpustakaan khusus.
perpus uu,part 6
BAB VI
PEMBENTUKAN,
PENYELENGGARAAN, SERTA
PENGELOLAAN DAN
PENGEMBANGAN PERPUSTAKAAN
Bagian Kesatu
Pembentukan Perpustakaan
Pasal 15
(1) Perpustakaan dibentuk sebagai wujud
pelayanan kepada pemustaka dan
masyarakat.
(2) Pembentukan perpustakaan
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Pemerintah,
pemerintah daerah, dan/atau
masyarakat.
(3) Pembentukan perpustakaan
sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) paling sedikit memenuhi syarat:
a. memiliki koleksi perpustakaan;
b. memiliki tenaga perpustakaan;
c. memiliki sarana dan prasarana
perpustakaan;
d. memiliki sumber pendanaan; dan
e. memberitahukan keberadaannya
ke Perpus-takaan Nasional.
Bagian Kedua
Penyelenggaraan Perpustakaan
Pasal 16
Penyelenggaraan perpustakaan
berdasarkan kepemilikan terdiri atas:
a. perpustakaan pemerintah;
b. perpustakaan provinsi;
c. perpustakaan kabupaten/kota;
d. perpustakaan kecamatan;
e. perpustakaan desa;
f. perpustakaan masyarakat;
g. perpustakaan keluarga; dan
h. perpustakaan pribadi.
Pasal 17
Penyelenggaraan perpustakaan
dilakukan sesuai dengan standar
nasional perpustakaan.
Bagian Ketiga
Pengelolaan dan Pengembangan
Perpustakaan
Pasal 18
Setiap perpustakaan dikelola sesuai
dengan standar nasional
perpustakaan.
Pasal 19
(1) Pengembangan perpustakaan
merupakan upaya peningkatan
sumber daya, pelayanan, dan
pengelolaan perpustakaan, baik
dalam hal kuantitas maupun
kualitas.
(2) Pengembangan perpustakaan
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan
karakteristik, fungsi dan tujuan, serta
dilakukan sesuai dengan kebutuhan
pemustaka dan masyarakat dengan
memanfaatkan teknologi informasi
dan komunikasi.
(3) Pengembangan perpustakaan
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dilakukan secara
berkesinambungan.
PEMBENTUKAN,
PENYELENGGARAAN, SERTA
PENGELOLAAN DAN
PENGEMBANGAN PERPUSTAKAAN
Bagian Kesatu
Pembentukan Perpustakaan
Pasal 15
(1) Perpustakaan dibentuk sebagai wujud
pelayanan kepada pemustaka dan
masyarakat.
(2) Pembentukan perpustakaan
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Pemerintah,
pemerintah daerah, dan/atau
masyarakat.
(3) Pembentukan perpustakaan
sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) paling sedikit memenuhi syarat:
a. memiliki koleksi perpustakaan;
b. memiliki tenaga perpustakaan;
c. memiliki sarana dan prasarana
perpustakaan;
d. memiliki sumber pendanaan; dan
e. memberitahukan keberadaannya
ke Perpus-takaan Nasional.
Bagian Kedua
Penyelenggaraan Perpustakaan
Pasal 16
Penyelenggaraan perpustakaan
berdasarkan kepemilikan terdiri atas:
a. perpustakaan pemerintah;
b. perpustakaan provinsi;
c. perpustakaan kabupaten/kota;
d. perpustakaan kecamatan;
e. perpustakaan desa;
f. perpustakaan masyarakat;
g. perpustakaan keluarga; dan
h. perpustakaan pribadi.
Pasal 17
Penyelenggaraan perpustakaan
dilakukan sesuai dengan standar
nasional perpustakaan.
Bagian Ketiga
Pengelolaan dan Pengembangan
Perpustakaan
Pasal 18
Setiap perpustakaan dikelola sesuai
dengan standar nasional
perpustakaan.
Pasal 19
(1) Pengembangan perpustakaan
merupakan upaya peningkatan
sumber daya, pelayanan, dan
pengelolaan perpustakaan, baik
dalam hal kuantitas maupun
kualitas.
(2) Pengembangan perpustakaan
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan
karakteristik, fungsi dan tujuan, serta
dilakukan sesuai dengan kebutuhan
pemustaka dan masyarakat dengan
memanfaatkan teknologi informasi
dan komunikasi.
(3) Pengembangan perpustakaan
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dilakukan secara
berkesinambungan.
perpus uu,part 5
BAB V
LAYANAN PERPUSTAKAAN
Pasal 14
(1) Layanan perpustakaan dilakukan
secara prima dan berorientasi bagi
kepentingan pemustaka.
(2) Setiap perpustakaan menerapkan tata
cara layanan perpustakaan
berdasarkan standar nasional
perpustakaan.
(3) Setiap perpustakaan mengembangkan
layanan perpustakaan sesuai dengan
kemajuan teknologi informasi dan
komunikasi.
(4) Layanan perpustakaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)
dikembangkan melalui pemanfaatan
sumber daya perpustakaan untuk
memenuhi kebutuhan pemustaka.
(5) Layanan perpustakaan
diselenggarakan sesuai dengan
standar nasional perpustakaan untuk
mengoptimalkan pelayanan kepada
pemustaka.
(6) Layanan perpustakaan terpadu
diwujudkan melalui kerja sama
antarperpustakaan.
(7) Layanan perpustakaan secara terpadu
sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) dilaksanakan melalui jejaring
telematika.
LAYANAN PERPUSTAKAAN
Pasal 14
(1) Layanan perpustakaan dilakukan
secara prima dan berorientasi bagi
kepentingan pemustaka.
(2) Setiap perpustakaan menerapkan tata
cara layanan perpustakaan
berdasarkan standar nasional
perpustakaan.
(3) Setiap perpustakaan mengembangkan
layanan perpustakaan sesuai dengan
kemajuan teknologi informasi dan
komunikasi.
(4) Layanan perpustakaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)
dikembangkan melalui pemanfaatan
sumber daya perpustakaan untuk
memenuhi kebutuhan pemustaka.
(5) Layanan perpustakaan
diselenggarakan sesuai dengan
standar nasional perpustakaan untuk
mengoptimalkan pelayanan kepada
pemustaka.
(6) Layanan perpustakaan terpadu
diwujudkan melalui kerja sama
antarperpustakaan.
(7) Layanan perpustakaan secara terpadu
sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) dilaksanakan melalui jejaring
telematika.
perpus uu,part 4
BAB IV
KOLEKSI PERPUSTAKAAN
Pasal 12
(1) Koleksi perpustakaan diseleksi, diolah,
disimpan, dilayankan, dan
dikembangkan sesuai dengan
kepentingan pemustaka dengan
memperhatikan perkembangan
teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Pengembangan koleksi perpustakaan
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai dengan standar
nasional perpustakaan.
(3) Bahan perpustakaan yang dilarang
berdasarkan peraturan perundang-
undangan disimpan sebagai koleksi
khusus Perpustakaan Nasional.
(4) Koleksi khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) digunakan
secara terbatas.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai
penyimpanan koleksi khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dan penggunaan secara terbatas
sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 13
(1) Koleksi nasional diinventarisasi,
diterbitkan dalam bentuk katalog
induk nasional (KIN), dan
didistribusikan oleh Perpustakaan
Nasional.
(2) Koleksi nasional yang berada di daerah
diinventarisasi, diterbitkan dalam
bentuk katalog induk daerah (KID),
dan didistribusikan oleh
perpustakaan umum provinsi.
KOLEKSI PERPUSTAKAAN
Pasal 12
(1) Koleksi perpustakaan diseleksi, diolah,
disimpan, dilayankan, dan
dikembangkan sesuai dengan
kepentingan pemustaka dengan
memperhatikan perkembangan
teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Pengembangan koleksi perpustakaan
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai dengan standar
nasional perpustakaan.
(3) Bahan perpustakaan yang dilarang
berdasarkan peraturan perundang-
undangan disimpan sebagai koleksi
khusus Perpustakaan Nasional.
(4) Koleksi khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) digunakan
secara terbatas.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai
penyimpanan koleksi khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dan penggunaan secara terbatas
sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 13
(1) Koleksi nasional diinventarisasi,
diterbitkan dalam bentuk katalog
induk nasional (KIN), dan
didistribusikan oleh Perpustakaan
Nasional.
(2) Koleksi nasional yang berada di daerah
diinventarisasi, diterbitkan dalam
bentuk katalog induk daerah (KID),
dan didistribusikan oleh
perpustakaan umum provinsi.
perpus uu ,part 3
BAB III
STANDAR NASIONAL
PERPUSTAKAAN
Pasal 11
(1) Standar nasional perpustakaan
terdiri atas:
a. standar koleksi perpustakaan;
b. standar sarana dan prasarana;
c. standar pelayanan perpustakaan;
d. standar tenaga perpustakaan;
e. standar penyelenggaraan; dan
f. standar pengelolaan.
(2) Standar nasional perpustakaan
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan sebagai acuan
penyelenggaraan, pengelolaan, dan
pengembangan perpustakaan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai
standar nasional perpustakaan
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
STANDAR NASIONAL
PERPUSTAKAAN
Pasal 11
(1) Standar nasional perpustakaan
terdiri atas:
a. standar koleksi perpustakaan;
b. standar sarana dan prasarana;
c. standar pelayanan perpustakaan;
d. standar tenaga perpustakaan;
e. standar penyelenggaraan; dan
f. standar pengelolaan.
(2) Standar nasional perpustakaan
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan sebagai acuan
penyelenggaraan, pengelolaan, dan
pengembangan perpustakaan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai
standar nasional perpustakaan
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
perpus uu ,part 2
BAB II
HAK, KEWAJIBAN, DAN
KEWENANGAN
Bagian Kesatu
Hak
Pasal 5
(1) Masyarakat mempunyai hak
yang sama untuk:
a. memperoleh layanan serta
memanfaatkan dan
mendayagunakan fasilitas
perpustakaan;
b. mengusulkan keanggotaan
Dewan Perpustakaan;
c. mendirikan dan/atau
menyelenggarakan perpustakaan;
d. berperan serta dalam pengawasan
dan evaluasi terhadap
penyelenggaraan perpustakaan.
(2) Masyarakat di daerah terpencil,
terisolasi, atau terbelakang sebagai
akibat faktor geografis berhak
memperoleh layanan perpustakaan
secara khusus.
(3) Masyarakat yang memiliki cacat dan/
atau kelainan fisik, emosional,
mental, intelektual, dan/atau sosial
berhak memperoleh layanan
perpustakaan yang disesuaikan
dengan kemampuan dan
keterbatasan masing-masing.
Bagian Kedua
Kewajiban
Pasal 6
(1) Masyarakat berkewajiban:
a. menjaga dan memelihara
kelestarian koleksi perpustakaan;
b. menyimpan, merawat, dan
melestarikan naskah kuno yang
dimilikinya dan mendaftarkannya ke
Perpustakaan Nasional;
c. menjaga kelestarian dan keselamatan
sumber daya perpustakaan di
lingkungannya;
d mendukung upaya penyediaan
fasilitas layanan perpustakaan di
lingkungannya;
e. mematuhi seluruh ketentuan dan
peraturan dalam pemanfaatan
fasilitas perpustakaan; dan
f. menjaga ketertiban, keamanan,
dan kenyamanan lingkungan
perpustakaan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai
pendaftaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 7
(1) Pemerintah berkewajiban:
a. mengembangkan sistem nasional
perpustakaan sebagai upaya
mendukung sistem pendidikan
nasional;
b. menjamin kelangsungan
penyelenggaraan dan pengelolaan
perpustakaan sebagai pusat sumber
belajar masyarakat;
c. menjamin ketersediaan layanan
perpustakaan secara merata di tanah
air;
d. menjamin ketersediaan keragaman
koleksi perpustakaan melalui
terjemahan (translasi), alih aksara
(transliterasi), alih suara ke tulisan
(transkripsi), dan alih media
(transmedia);
e. menggalakkan promosi gemar
membaca dan memanfaatkan
perpustakaan;
f. meningkatan kualitas dan kuantitas
koleksi perpustakaan;
g. membina dan mengembangkan
kompetensi, profesionalitas
pustakawan, dan tenaga teknis
perpustakaan;
h. mengembangkan Perpustakaan
Nasional; dan
i. memberikan penghargaan kepada
setiap orang yang menyimpan,
merawat, dan melestarikan naskah
kuno.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai
penghargaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf i diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 8
Pemerintah provinsi dan pemerintah
kabupaten/kota berkewajiban:
a. menjamin penyelenggaraan dan
pengembangan perpustakaan di
daerah;
b. menjamin ketersediaan layanan
perpustakaan secara merata di
wilayah masing-masing;
c. menjamin kelangsungan
penyelenggaraan dan pengelolaan
perpustakaan sebagai pusat sumber
belajar masyarakat;
d. menggalakkan promosi gemar
membaca dengan memanfaatkan
perpustakaan;
e. memfasilitasi penyelenggaraan
perpustakaan di daerah; dan
f. menyelenggarakan dan
mengembangkan perpustakaan
umum daerah berdasar kekhasan
daerah sebagai pusat penelitian dan
rujukan tentang kekayaan budaya
daerah di wilayahnya.
Bagian Ketiga
Kewenangan
Pasal 9
Pemerintah berwenang:
a. menetapkan kebijakan nasional dalam
pembinaan dan pengembangan
semua jenis perpustakaan di
wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
b. mengatur, mengawasi, dan
mengevaluasi penyelenggaraan dan
pengelolaan perpustakaan di wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
dan
c. mengalihmediakan naskah kuno yang
dimiliki oleh masyarakat untuk
dilestarikan dan didayagunakan.
Pasal 10
Pemerintah daerah berwenang:
a. menetapkan kebijakan daerah dalam
pembinaan dan pengembangan
perpustakaan di wilayah masing-
masing;
b. mengatur, mengawasi, dan
mengevaluasi penyelenggaraan dan
pengelolaan perpustakaan di wilayah
masing-masing; dan
c. mengalihmediakan naskah kuno yang
dimiliki oleh masyarakat di wilayah
masing-masing untuk dilestarikan
dan didayagunakan.
HAK, KEWAJIBAN, DAN
KEWENANGAN
Bagian Kesatu
Hak
Pasal 5
(1) Masyarakat mempunyai hak
yang sama untuk:
a. memperoleh layanan serta
memanfaatkan dan
mendayagunakan fasilitas
perpustakaan;
b. mengusulkan keanggotaan
Dewan Perpustakaan;
c. mendirikan dan/atau
menyelenggarakan perpustakaan;
d. berperan serta dalam pengawasan
dan evaluasi terhadap
penyelenggaraan perpustakaan.
(2) Masyarakat di daerah terpencil,
terisolasi, atau terbelakang sebagai
akibat faktor geografis berhak
memperoleh layanan perpustakaan
secara khusus.
(3) Masyarakat yang memiliki cacat dan/
atau kelainan fisik, emosional,
mental, intelektual, dan/atau sosial
berhak memperoleh layanan
perpustakaan yang disesuaikan
dengan kemampuan dan
keterbatasan masing-masing.
Bagian Kedua
Kewajiban
Pasal 6
(1) Masyarakat berkewajiban:
a. menjaga dan memelihara
kelestarian koleksi perpustakaan;
b. menyimpan, merawat, dan
melestarikan naskah kuno yang
dimilikinya dan mendaftarkannya ke
Perpustakaan Nasional;
c. menjaga kelestarian dan keselamatan
sumber daya perpustakaan di
lingkungannya;
d mendukung upaya penyediaan
fasilitas layanan perpustakaan di
lingkungannya;
e. mematuhi seluruh ketentuan dan
peraturan dalam pemanfaatan
fasilitas perpustakaan; dan
f. menjaga ketertiban, keamanan,
dan kenyamanan lingkungan
perpustakaan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai
pendaftaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 7
(1) Pemerintah berkewajiban:
a. mengembangkan sistem nasional
perpustakaan sebagai upaya
mendukung sistem pendidikan
nasional;
b. menjamin kelangsungan
penyelenggaraan dan pengelolaan
perpustakaan sebagai pusat sumber
belajar masyarakat;
c. menjamin ketersediaan layanan
perpustakaan secara merata di tanah
air;
d. menjamin ketersediaan keragaman
koleksi perpustakaan melalui
terjemahan (translasi), alih aksara
(transliterasi), alih suara ke tulisan
(transkripsi), dan alih media
(transmedia);
e. menggalakkan promosi gemar
membaca dan memanfaatkan
perpustakaan;
f. meningkatan kualitas dan kuantitas
koleksi perpustakaan;
g. membina dan mengembangkan
kompetensi, profesionalitas
pustakawan, dan tenaga teknis
perpustakaan;
h. mengembangkan Perpustakaan
Nasional; dan
i. memberikan penghargaan kepada
setiap orang yang menyimpan,
merawat, dan melestarikan naskah
kuno.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai
penghargaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf i diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 8
Pemerintah provinsi dan pemerintah
kabupaten/kota berkewajiban:
a. menjamin penyelenggaraan dan
pengembangan perpustakaan di
daerah;
b. menjamin ketersediaan layanan
perpustakaan secara merata di
wilayah masing-masing;
c. menjamin kelangsungan
penyelenggaraan dan pengelolaan
perpustakaan sebagai pusat sumber
belajar masyarakat;
d. menggalakkan promosi gemar
membaca dengan memanfaatkan
perpustakaan;
e. memfasilitasi penyelenggaraan
perpustakaan di daerah; dan
f. menyelenggarakan dan
mengembangkan perpustakaan
umum daerah berdasar kekhasan
daerah sebagai pusat penelitian dan
rujukan tentang kekayaan budaya
daerah di wilayahnya.
Bagian Ketiga
Kewenangan
Pasal 9
Pemerintah berwenang:
a. menetapkan kebijakan nasional dalam
pembinaan dan pengembangan
semua jenis perpustakaan di
wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
b. mengatur, mengawasi, dan
mengevaluasi penyelenggaraan dan
pengelolaan perpustakaan di wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
dan
c. mengalihmediakan naskah kuno yang
dimiliki oleh masyarakat untuk
dilestarikan dan didayagunakan.
Pasal 10
Pemerintah daerah berwenang:
a. menetapkan kebijakan daerah dalam
pembinaan dan pengembangan
perpustakaan di wilayah masing-
masing;
b. mengatur, mengawasi, dan
mengevaluasi penyelenggaraan dan
pengelolaan perpustakaan di wilayah
masing-masing; dan
c. mengalihmediakan naskah kuno yang
dimiliki oleh masyarakat di wilayah
masing-masing untuk dilestarikan
dan didayagunakan.
perpus uu 43 2007
UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 43 TAHUN 2007
TENTANG
PERPUSTAKAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG
MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa sebagaimana
diamanatkan dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945,
perpustakaan sebagai wahana
belajar sepanjang hayat
mengembangkan potensi
masyarakat agar menjadi manusia
yang beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif,
mandiri, dan menjadi warga negara
yang demokratis serta bertanggung
jawab dalam mendukung
penyelenggaraan pendidikan
nasional;
b. bahwa sebagai salah satu upaya
untuk memajukan kebudayaan
nasional, perpustakaan merupakan
wahana pelestarian kekayaan
budaya bangsa;
c. bahwa dalam rangka meningkatkan
kecerdasan kehidupan bangsa, perlu
ditumbuhkan budaya gemar
membaca melalui pengembangan
dan pendayagunaan perpustakaan
sebagai sumber informasi yang
berupa karya tulis, karya cetak, dan/
atau karya rekam;
d. bahwa ketentuan yang berkaitan
dengan penyelenggaraan
perpustakaan masih bersifat parsial
dalam berbagai peraturan sehingga
perlu diatur secara komprehensif
dalam suatu undang-undang
tersendiri;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf
a sampai dengan huruf d, perlu
dibentuk Undang-Undang tentang
Perpustakaan;
Mengingat: Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG
TENTANG PERPUSTAKAAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang
dimaksud dengan:
1. Perpustakaan adalah institusi
pengelola koleksi karya tulis, karya
cetak, dan/atau karya rekam secara
profesional dengan sistem yang
baku guna memenuhi kebutuhan
pendidikan, penelitian, pelestarian,
informasi, dan rekreasi para
pemustaka.
2. Koleksi perpustakaan adalah semua
informasi dalam bentuk karya tulis,
karya cetak, dan/atau karya rekam
dalam berbagai media yang
mempunyai nilai pendidikan, yang
dihimpun, diolah, dan dilayankan.
3. Koleksi nasional adalah semua karya
tulis, karya cetak, dan/atau karya
rekam dalam berbagai media yang
diterbitkan ataupun tidak diterbitkan,
baik yang berada di dalam maupun
di luar negeri yang dimiliki oleh
perpustakaan di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
4. Naskah kuno adalah semua dokumen
tertulis yang tidak dicetak atau tidak
diperbanyak dengan cara lain, baik
yang berada di dalam negeri
maupun di luar negeri yang
berumur sekurang-kurangnya 50
(lima puluh) tahun, dan yang
mempunyai nilai penting bagi
kebudayaan nasional, sejarah, dan
ilmu pengetahuan.
5. Perpustakaan Nasional adalah
Lembaga Pemerintah Non-
Departemen (LPND) yang
melaksanakan tugas pemerintahan
dalam bidang perpustakaan yang
berfungsi sebagai perpustakaan
pembina, perpustakaan rujukan,
perpustakaan deposit, perpustakaan
penelitian, perpustakaan pelestarian,
dan pusat jejaring perpustakaan,
serta berkedudukan di ibukota
negara.
6. Perpustakaan umum adalah
perpustakaan yang diperuntukkan
bagi masyarakat luas sebagai sarana
pembelajaran sepanjang hayat
tanpa membedakan umur, jenis
kelamin, suku, ras, agama, dan
status sosial-ekonomi.
7. Perpustakaan khusus adalah
perpustakaan yang diperuntukkan
secara terbatas bagi pemustaka di
lingkungan lembaga pemerintah,
lembaga masyarakat, lembaga
pendidikan keagamaan, rumah
ibadah, atau organisasi lain.
8. Pustakawan adalah seseorang yang
memiliki kompetensi yang diperoleh
melalui pendidikan dan/atau
pelatihan kepustakawanan serta
mempunyai tugas dan tanggung
jawab untuk melaksanakan
pengelolaan dan pelayanan
perpustakaan.
9. Pemustaka adalah pengguna
perpustakaan, yaitu perseorangan,
kelompok orang, masyarakat, atau
lembaga yang memanfaatkan
fasilitas layanan perpustakaan.
10. Bahan perpustakaan adalah semua
hasil karya tulis, karya cetak, dan/
atau karya rekam.
11. Masyarakat adalah setiap orang,
kelompok orang, atau lembaga
yang berdomisili pada suatu wilayah
yang mempunyai perhatian dan
peranan dalam bidang
perpustakaan.
12. Organisasi profesi pustakawan adalah
perkumpulan yang berbadan
hukum yang didirikan oleh
pustakawan untuk
mengembangkan profesionalitas
kepustakawanan.
13. Pemerintah pusat yang selanjutnya
disebut Pemerintah adalah Presiden
Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
14. Pemerintah daerah adalah gubernur,
bupati, atau walikota, dan perangkat
daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan
daerah.
15. Sumber daya perpustakaan adalah
semua tenaga, sarana dan
prasarana, serta dana yang dimiliki
dan/atau dikuasai oleh
perpustakaan.
16. Menteri adalah menteri yang
menangani urusan pemerintahan
dalam bidang pendidikan nasional.
Pasal 2
Perpustakaan diselenggarakan
berdasarkan asas pembelajaran
sepanjang hayat, demokrasi,
keadilan, keprofesionalan,
keterbukaan, keterukuran, dan
kemitraan.
Pasal 3
Perpustakaan berfungsi sebagai
wahana pendidikan, penelitian,
pelestarian, informasi, dan rekreasi
untuk meningkatkan kecerdasan dan
keberdayaan bangsa.
Pasal 4
Perpustakaan bertujuan
memberikan layanan kepada
pemustaka, meningkatkan
kegemaran membaca, serta
memperluas wawasan dan
pengetahuan untuk mencerdaskan
kehidupan bangsa.
INDONESIA
NOMOR 43 TAHUN 2007
TENTANG
PERPUSTAKAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG
MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa sebagaimana
diamanatkan dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945,
perpustakaan sebagai wahana
belajar sepanjang hayat
mengembangkan potensi
masyarakat agar menjadi manusia
yang beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif,
mandiri, dan menjadi warga negara
yang demokratis serta bertanggung
jawab dalam mendukung
penyelenggaraan pendidikan
nasional;
b. bahwa sebagai salah satu upaya
untuk memajukan kebudayaan
nasional, perpustakaan merupakan
wahana pelestarian kekayaan
budaya bangsa;
c. bahwa dalam rangka meningkatkan
kecerdasan kehidupan bangsa, perlu
ditumbuhkan budaya gemar
membaca melalui pengembangan
dan pendayagunaan perpustakaan
sebagai sumber informasi yang
berupa karya tulis, karya cetak, dan/
atau karya rekam;
d. bahwa ketentuan yang berkaitan
dengan penyelenggaraan
perpustakaan masih bersifat parsial
dalam berbagai peraturan sehingga
perlu diatur secara komprehensif
dalam suatu undang-undang
tersendiri;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf
a sampai dengan huruf d, perlu
dibentuk Undang-Undang tentang
Perpustakaan;
Mengingat: Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG
TENTANG PERPUSTAKAAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang
dimaksud dengan:
1. Perpustakaan adalah institusi
pengelola koleksi karya tulis, karya
cetak, dan/atau karya rekam secara
profesional dengan sistem yang
baku guna memenuhi kebutuhan
pendidikan, penelitian, pelestarian,
informasi, dan rekreasi para
pemustaka.
2. Koleksi perpustakaan adalah semua
informasi dalam bentuk karya tulis,
karya cetak, dan/atau karya rekam
dalam berbagai media yang
mempunyai nilai pendidikan, yang
dihimpun, diolah, dan dilayankan.
3. Koleksi nasional adalah semua karya
tulis, karya cetak, dan/atau karya
rekam dalam berbagai media yang
diterbitkan ataupun tidak diterbitkan,
baik yang berada di dalam maupun
di luar negeri yang dimiliki oleh
perpustakaan di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
4. Naskah kuno adalah semua dokumen
tertulis yang tidak dicetak atau tidak
diperbanyak dengan cara lain, baik
yang berada di dalam negeri
maupun di luar negeri yang
berumur sekurang-kurangnya 50
(lima puluh) tahun, dan yang
mempunyai nilai penting bagi
kebudayaan nasional, sejarah, dan
ilmu pengetahuan.
5. Perpustakaan Nasional adalah
Lembaga Pemerintah Non-
Departemen (LPND) yang
melaksanakan tugas pemerintahan
dalam bidang perpustakaan yang
berfungsi sebagai perpustakaan
pembina, perpustakaan rujukan,
perpustakaan deposit, perpustakaan
penelitian, perpustakaan pelestarian,
dan pusat jejaring perpustakaan,
serta berkedudukan di ibukota
negara.
6. Perpustakaan umum adalah
perpustakaan yang diperuntukkan
bagi masyarakat luas sebagai sarana
pembelajaran sepanjang hayat
tanpa membedakan umur, jenis
kelamin, suku, ras, agama, dan
status sosial-ekonomi.
7. Perpustakaan khusus adalah
perpustakaan yang diperuntukkan
secara terbatas bagi pemustaka di
lingkungan lembaga pemerintah,
lembaga masyarakat, lembaga
pendidikan keagamaan, rumah
ibadah, atau organisasi lain.
8. Pustakawan adalah seseorang yang
memiliki kompetensi yang diperoleh
melalui pendidikan dan/atau
pelatihan kepustakawanan serta
mempunyai tugas dan tanggung
jawab untuk melaksanakan
pengelolaan dan pelayanan
perpustakaan.
9. Pemustaka adalah pengguna
perpustakaan, yaitu perseorangan,
kelompok orang, masyarakat, atau
lembaga yang memanfaatkan
fasilitas layanan perpustakaan.
10. Bahan perpustakaan adalah semua
hasil karya tulis, karya cetak, dan/
atau karya rekam.
11. Masyarakat adalah setiap orang,
kelompok orang, atau lembaga
yang berdomisili pada suatu wilayah
yang mempunyai perhatian dan
peranan dalam bidang
perpustakaan.
12. Organisasi profesi pustakawan adalah
perkumpulan yang berbadan
hukum yang didirikan oleh
pustakawan untuk
mengembangkan profesionalitas
kepustakawanan.
13. Pemerintah pusat yang selanjutnya
disebut Pemerintah adalah Presiden
Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
14. Pemerintah daerah adalah gubernur,
bupati, atau walikota, dan perangkat
daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan
daerah.
15. Sumber daya perpustakaan adalah
semua tenaga, sarana dan
prasarana, serta dana yang dimiliki
dan/atau dikuasai oleh
perpustakaan.
16. Menteri adalah menteri yang
menangani urusan pemerintahan
dalam bidang pendidikan nasional.
Pasal 2
Perpustakaan diselenggarakan
berdasarkan asas pembelajaran
sepanjang hayat, demokrasi,
keadilan, keprofesionalan,
keterbukaan, keterukuran, dan
kemitraan.
Pasal 3
Perpustakaan berfungsi sebagai
wahana pendidikan, penelitian,
pelestarian, informasi, dan rekreasi
untuk meningkatkan kecerdasan dan
keberdayaan bangsa.
Pasal 4
Perpustakaan bertujuan
memberikan layanan kepada
pemustaka, meningkatkan
kegemaran membaca, serta
memperluas wawasan dan
pengetahuan untuk mencerdaskan
kehidupan bangsa.
Monday, December 13, 2010
perpustakaan 2.0
Green perpustakaan
adalah bagian dari
gerakan yang lebih
besar bangunan hijau.
Juga dikenal sebagai
perpustakaan
berkelanjutan,
perpustakaan hijau
sedang dibangun di
seluruh dunia
[rujukan?], Dengan
banyak proyek profil
tinggi membawa
konsep tersebut ke
dalam arus utama.
Seiring dengan
perpustakaan 2.0,
desain hijau adalah
tren yang sedang
berkembang,
mendefinisikan
perpustakaan abad
ke-21. Banyak melihat
perpustakaan sebagai
memiliki peran unik
dalam gerakan green
building alam karena
misi altruistik nya,
publik dan pedagogis,
dan fakta bahwa
perpustakaan baru
biasanya profil tinggi,
proyek-proyek
berbasis komunitas.
adalah bagian dari
gerakan yang lebih
besar bangunan hijau.
Juga dikenal sebagai
perpustakaan
berkelanjutan,
perpustakaan hijau
sedang dibangun di
seluruh dunia
[rujukan?], Dengan
banyak proyek profil
tinggi membawa
konsep tersebut ke
dalam arus utama.
Seiring dengan
perpustakaan 2.0,
desain hijau adalah
tren yang sedang
berkembang,
mendefinisikan
perpustakaan abad
ke-21. Banyak melihat
perpustakaan sebagai
memiliki peran unik
dalam gerakan green
building alam karena
misi altruistik nya,
publik dan pedagogis,
dan fakta bahwa
perpustakaan baru
biasanya profil tinggi,
proyek-proyek
berbasis komunitas.
Pustakawan adalah
seseorang yang
melaksanakan kegiatan
perpustakaan dengan
jalan memberikan
pelayanan kepada
masyarakat sesuai
dengan tugas lembaga
induknya berdasarkan
ilmu perpustakaan,
dokumentasi, informasi
yang dimilikinya melalui
pendidikan.
Pustakawan Utama Drs. H.
Soekarman K, MLS (Ketua
IPI periode 1992-1995)
melihat ada 9 faktor yang
membuat perpustakaan
Indonesia menjadi lemah :
1. Jumlah penduduk yang
besar dan tersebar di
banyak pulau;
2. Budaya dan tingkat
kecerdasan bangsa yang
majemuk;
3. Lemahnya kesadaran
masyarakat, dan;
4. Lemahnya kesadaran
sebagian penentu
kebijakan soal
perpustakaan, akan arti
penting informasi dan
perpustakaan;
5. Rendahnya minat baca
serta kebiasaan
membaca;
6. Kemampuan keuangan
pemerintah;
7. Masih sedikit
pustakawan terdidik;
8. Masih sedikit institusi
pendidikan perpustakaan;
9. Lemahnya sumber bahan
pustaka nasional.
Sedangkan Tjiptopranoto
(pustakawan utama)
mengungkapkan
kebanyakan
perpustakaan Indonesia
saat ini mempunyai 2
penyakit, yaitu minus
sarana dan dana. Pada
tingkat ini lagi-lagi terjadi
lingkaran setan.
seseorang yang
melaksanakan kegiatan
perpustakaan dengan
jalan memberikan
pelayanan kepada
masyarakat sesuai
dengan tugas lembaga
induknya berdasarkan
ilmu perpustakaan,
dokumentasi, informasi
yang dimilikinya melalui
pendidikan.
Pustakawan Utama Drs. H.
Soekarman K, MLS (Ketua
IPI periode 1992-1995)
melihat ada 9 faktor yang
membuat perpustakaan
Indonesia menjadi lemah :
1. Jumlah penduduk yang
besar dan tersebar di
banyak pulau;
2. Budaya dan tingkat
kecerdasan bangsa yang
majemuk;
3. Lemahnya kesadaran
masyarakat, dan;
4. Lemahnya kesadaran
sebagian penentu
kebijakan soal
perpustakaan, akan arti
penting informasi dan
perpustakaan;
5. Rendahnya minat baca
serta kebiasaan
membaca;
6. Kemampuan keuangan
pemerintah;
7. Masih sedikit
pustakawan terdidik;
8. Masih sedikit institusi
pendidikan perpustakaan;
9. Lemahnya sumber bahan
pustaka nasional.
Sedangkan Tjiptopranoto
(pustakawan utama)
mengungkapkan
kebanyakan
perpustakaan Indonesia
saat ini mempunyai 2
penyakit, yaitu minus
sarana dan dana. Pada
tingkat ini lagi-lagi terjadi
lingkaran setan.
Subscribe to:
Posts (Atom)